Dipimpin Mualem, Pemprov Aceh-DPR Rapat Tertutup Bahas 4 Pulau Masuk Sumut

Posted on

Pemerintah Aceh menggelar rapat tertutup untuk membahas langkah advokasi terkait empat pulau yang ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Rapat dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

Pantauan infoSumut, Jumat (13/6/2025) pertemuan berlangsung di restoran Pendopo Gubernur Aceh dimulai pukul 21.50 WIB. Rapat tertutup itu dihadiri sejumlah anggota DPR RI, DPD, DPR Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Teungku Faisal Ali, Bupati Aceh Singkil Safriadi Manik serta berbagai tokoh lainnya.

Sejumlah politisi dan tokoh dari berbagai latar belakang sudah mulai tiba di lokasi sejak pukul 20.00 WIB. Mereka duduk di kursi yang telah tertera nama.

Berdasarkan informasi, pertemuan itu membahas sengketa empat pulau serta revisi Undang-undang Pemerintah Aceh. Pembahasan pertemuan itu dimulai setelah wartawan diminta menunggu di luar.

“Rapat ini untuk menyatukan pendapat antara bapak gubernur dengan Forbes dan DPRA,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh mengaku akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Menurutnya, Pemerintah Aceh berkomitmen memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut sehingga keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh. Ketika proses verifikasi dilakukan beberapa waktu lalu, Pemerintah Aceh bersama tim Kemendagri telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan keempat pulau.

Dalam verifikasi, Pemerintah Aceh disebut menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung. Verifikasi ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Di Pulau Panjang, misalnya, Pemerintah Aceh memperlihatkan sejumlah infrastruktur yang dibangun Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang, tugu koordinat yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga yang dibangun pada tahun 2015.

“Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil. Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992,” jelas Syakir.

Syakir menambahkan, dalam peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan keempat pulau masuk dalam wilayah Aceh.

“Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *