Direktur PT NDP Jadi Tersangka Jual Beli Aset PTPN ke PT Ciputra Land

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional. Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hari ini.

“Pada hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land yakni inisial IS (Iman Subakti) selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Senin (20/10/2025).

Iman disebut mengajukan permohonan peralihan hak guna usaha (HGU) PTPN II di beberapa bidang tanah menjadi hak guna bangunan (HGB) dalam kurun waktu 2022-2023 secara bertahap. IS bersama dua tersangka sebelumnya sudah ditahan berhasil mengubah izin tanah tersebut meskipun tidak memenuhi syarat.

“Yang menyebabkan surat hak guna bangunan atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui, meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan,” ucapnya.

Jefry menjelaskan jika pihaknya masih terus mendalami soal apakah ada suap dalam proses pengurusan izin HGU ke HGB. Namun Iman disebut memiliki peran sebagai pemohon perubahan izin HGU ke HGB.

“Kasus suap menyuap sampai saat ini masih kita dalamin dan akan kita sampaikan di rilis berikutnya, namun peran yang dilakukan seperti yang telah kami sampaikan tadi, bahwa tersangka (Iman Subakti) mengajukan permohonan perubahan HGU menjadi HGB yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Lahan PTPN I secara keseluruhan seluas 8.077 hektare. Namun yang sudah diajukan dan terbit HGB nya seluas 93 hektare lebih kurang.

Iman kemudian ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, mulai hari ini. Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim penyidik disebut terus melakukan pendalaman dalam kasus ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru yang bakal ditetapkan.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, keduanya memberikan persetujuan penerbitan hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Deli Propertindo (NDP) tanpa dipenuhinya kewajiban menyerahkan 20 persen dari lahan hak guna usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB selama 2022-2024 seluas 8.077 hektare. Hal itu diduga membuat munculnya kerugian negara.

“Adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, diduga telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertido atau NDP tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT NDP menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena perubahan revisi tata ruang kepada negara dan telah dilakukannya pengembangan dan penjualan oleh PT DMKR,” jelasnya, Selasa (14/10).

PT NDP sendiri merupakan perusahaan kerja sama operasional PTPN 1 dengan PT Ciputra Land. Lahan HGU yang diubah menjadi HGB itu kemudian dibangun perumahan Citraland oleh PT DMKR.

Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sehingga ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsidiari Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jefry menyebutkan terkait apakah ada imbalan kepada kedua tersangka atas pengeluaran HGB akan didalami. Namun pihaknya memastikan dengan adanya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.

“Terkait dengan penerimaan imbalan sambil proses penyidikan berjalan itu akan kita dalami, namun dengan adanya dua alat bukti sah terkait terpenuhinya Pasal 2, Pasal 3 yang kita sangkakan kepada tersangka itu sudah cukup,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *