Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi dipanggil Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Babay dipanggil karena pernah menjadi Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI.
“Saya secara pribadi dan juga Bank DKI sangat support dan mengapresiasi pihak aparat dalam hal itu,” ungkap Babay dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).
Ia menyebut pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen dan bersikap kooperatif.
“Tentu saja sebagai anak bangsa, spirit kita sama dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, Babay dipanggil sebagai saksi untuk pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan afiliasinya.
Sejumlah tersangka dari pihak perbankan maupun swasta telah ditetapkan dalam kasus ini. Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan berbagai pihak guna mengungkap kerugian negara.