Terdakwa Akhirun Piliang, direktur PT DNG, menyebut Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting menerima uang suap proyek sebesar Rp 50 juta. Ia menyebut, Topan berdalih tengah butuh uang.
Hal itu diungkap Akhirun dalam sidang lanjutan korupsi proyek jalan di PN Medan, Selasa (23/10/2025). Akhirun mengaku Topan berdalih tidak meminta uang untuk tanda tangan izin proyek, namun tetap menerima uang sebesar Rp 50 juta itu dengan alasan butuh uang.
“Saya tidak minta uang untuk tanda tangan izin, tapi kalau mau berikan, saya bertepatan butuh uang,” ungkap Akhirun menirukan perkataan Topan.
“Itu alasan Topan. Saya menawarkan uang dan saya bilang saya cuma bawa Rp 50 juta,” lanjutnya.
Hal tersebut terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya pertemuan antara eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, eks Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir, eks Kepala UPTD PUPR Gunung Tua Rasuli Efendi, Direktur PT Rona Mora Rayhan, dan Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) di Grand City Hall Medan pada 25 Juni 2025.
“Ada saudara menyampaikan mengenai proyek pengerjaan jalan?,” tanya tim JPU kepada Akhirun.
“Pada akhir pembicaraan saya menyampaikan ke pak Topan kalau ini sudah hampir berakhir bulan Juni, kalau nanti terlalu lama pelaksanaan waktu akan habis untuk anggaran tahun ini,” jawaban Akhirun.
Lebih lanjut, Akhirun menyebutkan bahwa Topan akan segera menghubungi Rasuli.
“Katanya “besok saya hubungi Rasuli”,” tutur Akhirun.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Namun begitu, Akhirun berdalih bahwa pemberian uang tersebut diberikan kepada Topan untuk proyek galian c, bukan proyek perbaikan jalan.
“Itu untuk proyek galian c,” kata Akhirun.
Ia menyebut uang tersebut tidak langsung diberikan kepada Topan melainkan lewat ajudannya. Uang tersebut dimasukkan ke dalam plastik kresek berwarna hitam. Kirun menyuruh anaknya, Raihan untuk menyerahkan kepada ajudan Topan yakni Aldi.
Pernyataan Kirun ini mematahkan pengakuan Topan Ginting saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang ketiga perkara ini. Saat itu, Topan mengaku tidak menerima atau menolak uang dari Kirun.
“Pak Kirun membawa uang Rp50 juta, tapi saya tidak mau, saya langsung keluar,” tutur Topan dalam sidang di PN Medan beberapa waktu lalu.
“Kenapa anda keluar, apa karena kurang banyak?,” sambung hakim.
“Sudah saya teken izinnya (galian c). Saya keluar karena saya tidak suka dipancing dengan uang yang mulia,” jawab Topan.
Dalam pertemuan mereka di sejumlah lokasi di Medan, juga membahas soal proyek jalan. Kirun mengakui meminta pada Topan jika ada proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, agar ia yang mengerjakannya. Topan pun menjawab masih dilakukan pergeseran anggaran.
“Waktu itu dijawab (Topan) lihat dulu pergeseran anggaran,” kata Akhirun.