Disebut Caplok 2 Pulau dari Kabupaten Mempawah, Bupati Bintan Bilang Begini

Posted on

Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, mengklaim dua pulau dari wilawilayahnya telah berpindah status administrasinya ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Pemkab Bintan buka suara.

Dilihat infoSumut dalam unggahan yang viral, pada Kamis (3/7/2025), menyebutkan dua pulau yang dulu di bawah administrasi Kabupaten Mempawah kini telah telah berpindah ke Kabupaten Bintan.

“Dua pulau di wilayah Mempawah dipindahkan status administrasinya ke Pemprov Kepulauan Riau (Kepri),” tulis keterangan pada postingan tersebut.

Dua pulau yang diklaim berpindah administrasinya itu ialah Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil yang semula tercatat di wilayah Kabupaten Mempawah. Saat pembaruan pencatatan administrasi dua pulau itu tercatat di wilayah administrasi kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.

“Dua pulau yang dimaksud yakni Pengekek Besar dan Pengekek Kecil.mulanya kedua pulau itu tercatat sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Mempawah berdasarkan dokumen pengkodean wilayah sesuai dengan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan,” tulis keterangan postingan media sosial.

“Status itu kemudian diperbarui sehingga kedua pulau tersebut termasuk dalam wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2022,” lanjut tulisan pada postingan tersebut.

Bupati Bintan, Robby Kurniawan dikonfirmasi membantah klaim Kabupaten Mempawah tersebut. Ia menyebutkan Pengekek atau Pengikik Besar dan Pengekek Kecil sejak awal merupakan wilayah Bintan.

“Sejak awal dan sesuai fakta sejarah dua pulau tersebut adalah milik Kabupaten Bintan, Kepri,” kata Robby, Kamis (3/7/2025).

Saat disinggung mengenai data dokumen pengkodean wilayah yang mengacu pada Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, yang dijadikan dasar oleh Kabupaten Mempawah, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, memilih untuk tidak memberikan tanggapan.

“No comment. Tapi sejak awal, dan sesuai fakta sejarah, dua pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Bintan, Kepulauan Riau,” tegasnya.

Lebih lanjut ditanya mengenai jumlah penduduk dan perhatian Pemkab Bintan terhadap dua pulau yang disengketakan, Bupati Bintan Roby Kurniawan tak merespon hal tersebut lebih lanjut.

Dari data yang dihimpun, Desa Pengikik, dikenal sebagai “Elang Perbatasan”, adalah desa terluar di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Terdiri dari dua pulau, Pengikik Besar dan Kecil, desa ini dihuni lebih dari 44 Kepala keluarga dengan jumlah penduduk 144 orang.

Mayoritas masyarakat disana berprofesi sebagai nelayan. Selain penghasil ikan konsumsi berkualitas ekspor, desa ini juga mengandalkan kopra sebagai komoditas utama.

Meski akses transportasi sulit dan harga barang mahal, Pengikik memiliki potensi wisata bahari luar biasa, dengan pantai indah dan terumbu karang alami yang dijaga ketat melalui aturan adat. Potensi wisatanya besar, namun belum dikelola optimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *