Warga mengeluhkan aksi juru parkir (jukir) di Lapangan Merdeka Medan mengutip retribusi parkir hingga hampir dua kali lipat dari tarif resminya. Dinas Perhubungan (Dishub) Medan mengimbau supaya warga melaporkan hal tersebut melalui nomor Whatsapp Dishub Medan.
“Warga dapat langsung mengadukannya melalui nomor Whatsapp 0813-6066-003, jika memungkinkan disertai foto. Kami juga akan turun ke lapangan untuk melakukan tindak lanjut dan saat ini tim selalu melakukan patroli,” kata Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Zein Lubis, saat dihubungi, Senin (17/11/2025).
Zein mengatakan lokasi parkir di Lapangan Merdeka Medan saat ini masih di tepi jalan di sekeliling kawasan lapangan, khususnya di Jalan Bukit Barisan. Hal ini dikarenakan lokasi parkir bawah tanah (basement) masih dalam tahap renovasi.
“Untuk saat ini parkir di Lapangan Merdeka Medan memang masih di tepi jalan. Soalnya kan masih tahap renovasi. Kalau sudah selesai rencananya lokasi parkirnya di basement,” tambahnya.
Zein mengaku, juru parkir liar sering mengutip retribusi kepada pengguna kendaraan bermotor saat malam hari. Terlebih saat acara Car Free Night (CFN).
Meskipun sudah ada personel Dishub Medan yang mengawasi, kata Zein, jika parkir penuh, jukir liar kerap mengambil kesempatan.
“Kita memang selalu menurunkan anggota (Dishub) untuk mengawasi. Mereka shift pagi ke siang dan siang ke sore. Memang yang paling sering ada jukir liar itu di car free night itu. Kita akui memang ada banyak mereka (jukir liar) di situ,” ungkapnya.
Zein mengatakan, pihaknya juga sudah beberapa kali menertibkan jukir liar di sekitar kawasan Lapangan Merdeka Medan. Ke depan, ungkap Zein, Dinas Perhubungan Kota Medan akan meningkatkan pengawasan.
“Udah pernah juga kita angkut mereka, kita bawa ke polsek terdekat. Tapi ya itu masih terus ada lagi. Ke depan akan kita tingkatkan lagi,” katanya.
Ia mengimbau warga Kota Medan untuk tidak membayar retribusi parkir kepada jukir liar. Zein mengatakan, warga dapat membayar retribusi parkir kepada petugas yang memakai bed nama, memberikan karcis, dan menggunakan rompi Dishub Medan.
“Untuk membedakan mana yang jukir resmi dan jukir liar itu di bed nama, karcis dan rompi. Kalau tidak ada itu berarti jukir liar. Masyarakat bisa melaporkannya ke nomor Dishub, juga bisa dengan melampirkan foto jukir liar tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, warga Kota Medan, Sinta mengaku dikutip retribusi parkir sebesar Rp 5 ribu untuk sepeda motor.
“Saya waktu itu parkir malam hari, sekitar habis mahgrib. Memang ramai yang parkir hingga berlapis-lapis. Diminta sama tukang parkirnya Rp 5 ribu padahal saya cuma bawa sepeda motor,” ujar warga Kota Medan, Sinta kepada infoSumut, Senin (17/11).
Sinta mengaku dirinya meminta juru parkir tersebut untuk memberikan karcis, namun mereka berdalih bahwa lokasi parkir tersebut aman.
“Saya heran kenapa bisa sampai Rp 5 ribu. Jadi saya tanya mana karcisnya? Kata mereka aman ini kak,” tambah Sinta.
Meskipun begitu, ia mengaku tetap memarkirkan sepeda motornya dan memberi uang kepada juru parkir tersebut karena tidak tahu di mana lokasi parkir resmi di Lapangan Merdeka Medan.
“Saya kemarin ada janji sama teman. Sebelumnya semenjak selesai di renovasi saya belum pernah ke sini lagi, jadi enggak tahu di mana lokasi parkir resminya. Saya lihat kendaraan menumpuk di depan trotoar yang berseberangan dengan Posbloc, jadi saya berhenti di situ,” katanya.
Sinta mengaku tidak tahu persis berapa tarif resmi parkir di Kota Medan. Namun, ia berharap papan informasi terkait tarif parkir dapat dipasang di banyak titik untuk menghindari juru parkir nakal.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Jujur saya kesal, tapi ya saya juga malas berdebat. Saya berharap Pemerintah Kota Medan bisa meningkatkan pengawasan lah. Kalau bisa papan informasi tarif parkir itu dipasang di berbagai titik, dan petugas Dinas Perhubungan aktif mengawasi,” tutupnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Medan telah resmi menaikkan tarif parkir sejak awal tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tersebut, retribusi parkir di tepi jalan umum naik menjadi Rp 3 ribu untuk sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga, Rp 5 ribu untuk pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan sejenis, Rp 7 ribu untuk truk mini dan kendaraan sejenis, Rp 8 ribu untuk truk, bus dan alat berat. Serta Rp 12 ribu untuk truk dengan gandengan dan trailer.
Sebelumnya, warga Kota Medan, Sinta mengaku dikutip retribusi parkir sebesar Rp 5 ribu untuk sepeda motor.
“Saya waktu itu parkir malam hari, sekitar habis mahgrib. Memang ramai yang parkir hingga berlapis-lapis. Diminta sama tukang parkirnya Rp 5 ribu padahal saya cuma bawa sepeda motor,” ujar warga Kota Medan, Sinta kepada infoSumut, Senin (17/11).
Sinta mengaku dirinya meminta juru parkir tersebut untuk memberikan karcis, namun mereka berdalih bahwa lokasi parkir tersebut aman.
“Saya heran kenapa bisa sampai Rp 5 ribu. Jadi saya tanya mana karcisnya? Kata mereka aman ini kak,” tambah Sinta.
Meskipun begitu, ia mengaku tetap memarkirkan sepeda motornya dan memberi uang kepada juru parkir tersebut karena tidak tahu di mana lokasi parkir resmi di Lapangan Merdeka Medan.
“Saya kemarin ada janji sama teman. Sebelumnya semenjak selesai di renovasi saya belum pernah ke sini lagi, jadi enggak tahu di mana lokasi parkir resminya. Saya lihat kendaraan menumpuk di depan trotoar yang berseberangan dengan Posbloc, jadi saya berhenti di situ,” katanya.
Sinta mengaku tidak tahu persis berapa tarif resmi parkir di Kota Medan. Namun, ia berharap papan informasi terkait tarif parkir dapat dipasang di banyak titik untuk menghindari juru parkir nakal.
“Jujur saya kesal, tapi ya saya juga malas berdebat. Saya berharap Pemerintah Kota Medan bisa meningkatkan pengawasan lah. Kalau bisa papan informasi tarif parkir itu dipasang di berbagai titik, dan petugas Dinas Perhubungan aktif mengawasi,” tutupnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Medan telah resmi menaikkan tarif parkir sejak awal tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tersebut, retribusi parkir di tepi jalan umum naik menjadi Rp 3 ribu untuk sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga, Rp 5 ribu untuk pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan sejenis, Rp 7 ribu untuk truk mini dan kendaraan sejenis, Rp 8 ribu untuk truk, bus dan alat berat. Serta Rp 12 ribu untuk truk dengan gandengan dan trailer.







