Paiman (46), warga Kelurahan Sambek, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah tega menganiaya ayah kandungnya hingga tewas. Usut punya usut ternyata pelaku emosi diminta korban untuk memperbaiki keran air.
Dilansir infoJateng, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, Tarsono (69), di Kelurahan Sambek, Wonosobo. Diketahui korban maupun pelaku tinggal dalam satu rumah.
Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan, mengatakan kejadian ini bermula saat korban menyuruh pelaku untuk memperbaiki keran air di rumah mereka karena bocor.
“Jadi pada tanggal 13 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB korban, pelaku dan istri korban berada di dalam rumah. Saat itu, korban menyuruh pelaku memperbaiki keran air yang bocor,” kata dia saat rilis pers di Mapolres Wonosobo, Kamis (22/5/2025).
Namun, pelaku justru menolak untuk memperbaiki keran tersebut hingga terjadi cekcok di antara keduanya. Lantaran tidak bisa menahan emosinya, pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Saat disuruh memperbaiki keran, pelaku ini tidak mau. Kemudian terjadi cekcok. Pelaku emosi sampai melakukan kekerasan kepada korban,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat kejadian pelaku menendang korban di bagian perut bagian bawah. Setelah itu, pelaku membanting korban serta membenturkan kepala ayah kandungnya itu ke tembok.
“Jadi korban ini ditendang di perut bagian bawah. Setelah itu, korban dibanting dan dibenturkan ke tembok oleh pelaku,” terangnya.
Aksi penganiayaan ini diketahui oleh istri korban yang juga ibu pelaku. Lalu istri korban pada Rabu (14/5) dini hari membawa suaminya ke rumah tetangganya dan menceritakan kejadian tersebut kepada tetangganya.
“Saat di rumah tetangganya disuruh berobat tetapi tidak mau karena tidak ada biaya. Kemudian, tetangganya menyuruh untuk melapor ke RT, tetapi takut kalau pelaku ini kembali melakukan penganiayaan,” jelas dia.
Akibat penganiayaan yang dilakukan anak kandungnya, korban akhirnya meninggal dunia pada Rabu (14/5) pukul 18.30 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyebab kematian korban adalah luka di bagian perut.
“Korban meninggal dunia pada hari Rabu pukul 18.30 WIB. Dan setelah itu, kami menerima laporan dan langsung menangkap pelaku untuk dilakukan penyelidikan,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Untuk pasal yang dikenakan 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku tega menganiaya ayah kandungnya karena dendam. Pelaku mengaku korban sering membentak dan memarahinya.
Dendam ini semakin hari semakin menumpuk hingga pelaku melakukan penganiayaan yang berujung korban tewas.
“Jadi pelaku ini dendam kepada korban sudah lama, sudah sejak usia belasan tahun. Jadi menumpuk-numpuk dan puncaknya karena masalah sepele sebenarnya karena disuruh memperbaiki keran air,” kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan di kesempatan yang sama.
Saat diperiksa, pelaku sempat mengaku puas usai melakukan penganiayaan. Namun belakangan, pelaku juga mengaku menyesal setelah korban tewas akibat perbuatannya sendiri.
“Jadi awalnya pelaku ini merasa puas setelah melakukan penganiayaan. Baru kemudian pelaku menyesal setelah ayah kandungnya meninggal dunia,” ujarnya.
Baca selengkapnya