Ditangkap Kasus Narkoba ‘Misterius’, Pria di Pelalawan Akhirnya Divonis Ringan

Posted on

Seorang pria di Pelalawan, Riau bernama Maju Unggul Sihombing divonis 2 tahun atas kasus narkoba. Ia divonis ringan karena tak tahu ada narkoba misterius saat penangkapan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rozza El Afrina menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Vonis itu sebagaimana dalam dakwaan primer terkait kepemilikan narkoba.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, seperti dilihat, Senin (8/9/2025).

Hakim melihat beberapa hal meringankan di kasus Unggul. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan dan terdakwa belum pernah di hukum.

Selain itu hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebab hasil tes urine terdakwa positif pakai narkoba.

Terkait vonis ini, JPU dari Kejaksaan Negeri Pelalawan Cindi Adelina menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa saat ditanyakan oleh majelis hakim menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Pengacara terdakwa, Suhardi mengatakan terdakwa dituntut selama 7 tahun penjara. Selain itu ada denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan karena melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Suhardi menyebut hakim menyetujui pledoi terdakwa. Khususnya karena terdakwa tak tahu dari mana asal-usul barang haram itu saat ditangkap polisi.

“Jadi saat proses penangkapan oleh pihak Satnarkoba Polres Pelalawan pertengahan Februari 2025 lalu, terdakwa lagi berada di rumah temannya untuk melakukan mediasi. Sebab sebelumnya terdakwa sempat berkelahi dengan seseorang,” kata Suhardi.

Suhardi mengungkap bahwa kliennya itu ada selisih paham sebelum ditangkap. Ia kemudian coba mediasi atas selisih paham terkait pembagian pengelolaan kebun yang dijaga terdakwa.

“Jadi pengakuan korban dia sudah sempat membuat laporan ke polisi mengenai persoalan itu. Namun karena kawan terdakwa tempat duduk sehari-hari mengenal pelaku juga, mereka meminta untuk dilakukan mediasi dengan terdakwa agar penyelesaian perkara penganiayaan itu bisa selesai secara kekeluargaan,” katanya.

Namun setelah terdakwa datang ke rumah temannya di Dusun Kuala Renang, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (11/2) itulah, terdakwa ditangkap. Saat itu ditemukan ada narkoba jenis sabu dalam tumpukan baju kotor terdakwa seberat 0,31 gram.

“Klien kami mengakui dia memang seorang pemakai narkotika dan terakhir kali pakai barang itu dua hari sebelum penangkapan. Barang bukti sabu itu diperoleh polisi dalam kantong plastik baju kotor terdakwa yang terdakwa letak di luar rumah temannya. Karena terjadi penangkapan maka mediasi antara terdakwa dengan orang yang menganiayanya tidak tercapai,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Riau tersebut.

Atas putusan itu, Suhardi mengapresiasi majelis hakim tersebut. Meskipun barang bukti narkoba sangat misterius.

“Majelis hakim tentu mempertimbangkan hal-hal yang sudah kita sampaikan dalam pledoi kita. Bahwa memang barang bukti tersebut bukan milik terdakwa. Hanya saja terdakwa tetap salah karena sudah terlibat dalam penggunaan narkotika,” kata Suhardi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *