Lima tersangka yang terlibat kasus narkoba di Pekanbaru, Riau bebas. Kelima tersangka yang salah satunya adalah pengusaha otomotif MAM alias Atra bebas usai dinyatakan sebagai pengguna.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP M Yacub membenarkan bebasnya lima orang tersangka SYG, AG, HA, ML dan MAM. Lima tersangka bebas pada 21 Januari lalu.
“Iya, pertanggal 21 Januari (bebas),” tegas Yacub, Minggu (25/1/2026).
Yacub pun mengungkap hasil penyidikan yang jadi alasan bebasnya kelima orang tersebut. Yacub mengungkap ada hasil rekomendasi dari BNN dan bukti-bukti di lapangan saat pemeriksaan.
“Kita temukan bukti permulaan jadi kita naikan penyidikan dan penetapan tersangka. Untuk bisa ada upaya paksa lain, pemeriksaan Hp, bukti elektronik dan transfer bank, penggeldahan, penyitaan dll,” kata Yacub.
Namun dalam pemeriksaan lanjutan, para tersangka ternyata hanya pengguna. Sedangkan barang bukti seluruhnya didapat dari O dan IR yang kini sedang diburu oleh kepolisian.
“Setelah semua kita pemeriksaan, memang semua adalah penyalahguna. Lalu penyedia barang adalah O dab IR yang sedang kita kejar,” katanya.
Langkah itu diambik merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2010. Isinya adalah korban dari penyalahgunaan dan pecandu narkoba diserahkan kepada rehabilitasi.
“Dasar aturan Sema 04 tahun 2010 koordinasi Kejaksaan dan BNN. Kita ajukan untuk assement ke BNN. Sedangkan untuk hasil itu adalah ranah BNN,” kata Yacub.
Sebelunnya polisi membongkar aktivitas pesta narkoba di Baliview Jalan Putri Indah dan salah satu rumah di Jalan Kurnia Limbungan, Rumbai, Pekanbaru, Riau. Dari peristiwa itu, delapan orang diamankan dan salah satunya pengusaha otomotif.
Penangkapan dilakukan pada 15-16 Januari lalu. Penangkapan pertama dilakukan terhadap lima orang laki-laki berinisial AG, HA, GBM, MA dan ND. Selain itu ada dua perempuan SYG dan ML saat pesta narkoba.
Selain itu turut diamankan 4 buah catridge berisi narkoba jenis etomidate dan 8 butir psikotropika jenis pil happy five. Tak hanya sampai disitu, polisi turut mengamankan pelaku berinisial MAM.
MAM diamankan di sebuah rumah di Jalan Kurnia IV Limbungan dan di sekitar pelaku ditemukan catridge berisi narkotika jenis etomidate. Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan lima orang tersangka di kasus pesta terlarang tersebut.
Kelima tersangka adalah SYG, AG, HA, ML dan MAM. Sementara tiga orang lainnya yakni GBM, MA dan ND hanya saksi usai diamankan.
