Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 5 kg sabu-sabu dengan modus body wrapping atau merekatkan narkoba di tubuh menggunakan lakban, tepatnya di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Dalam kasus itu, petugas kepolisian mengamankan 4 orang calon penumpang.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan keempat pelaku ini merupakan warga Jakarta. Keempatnya, yakni LN, ML, RZ dan RA. Mereka ditangkap pada 15 April 2025.
“Satu kasus terakhir yang berhasil diungkap secara bersama polda dan avsec Kualanamu adalah penangkapan dilakukan 15 April dengan empat tersangka. Barang bukti yang diamankan ada 5 kg dengan modus body wrapping, menggunakan lakban di badan masing-masing tersangka,” kata Jean, Rabu (30/4/2025).
Jean mengatakan peristiwa itu berawal pada Kamis (10/4) malam, saat pelaku Luky dihubungi oleh pelaku D yang saat ini masih diburu. Pada saat itu, D menawarkan pekerjaan kepada Luky untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Kota Kendari.
Lalu, D meminta Luky untuk mencarikan tiga orang lainnya dan menjanjikan upah Rp 15 juta jika barang haram itu sampai ke Kendari. Setelah itu, pelaku Luky pun mengajak tiga pelaku lainnya.
Kemudian pada Jumat (11/4) siang para pelaku berkumpul di Stasiun Sentiong untuk membahas keberangkatan mereka ke Kota Medan. Sore harinya, keempatnya berangkat ke Bandara Soekarno Hatta dan terbang ke Bandara Kualanamu. Lalu, sekira pukul 20.30 WIB, mereka tiba di Bandara Kualanamu.
“Kemudian keempat tersangka disarankan mencari makanan di Jalan Gagak Hitam Medan, di situ mereka menunggu dan tersangka LN memerintahkan RA untuk membeli lakban di seputaran Gagak Hitam,” jelasnya.
Usai makan, Luky dihubungi pelaku D dan meminta Luky untuk berjalan ke dekat mobil yang telah diperintahkan D untuk menyerahkan sabu tersebut kepada Luky. Lalu, sopir mobil tersebut menyerahkan 5 kg sabu-sabu itu ke Luky. Setelah menerima barang haram itu, keempatnya pun pergi ke penginapan yang tidak jauh dari tempat makan tersebut.
Keesokan harinya, D memerintahkan keempat pelaku untuk pindah ke penginapan di sekitaran lokasi tersebut. Lalu, mereka membuka paket narkoba yang diberikan suruhan D itu. Ada total 50 bungkus sabu-sabu dalam paket tersebut. Setelah itu, paket tersebut dibagi ke keempat tersangka dan dibungkus menggunakan lakban.
“Rinciannya, RZ 12 bungkus, ML 13 bungkus, LN 13 bungkus, dan RA 12 bungkus. Jadi, totalnya 50 bungkus,” jelasnya.
Para pelaku sempat menginap beberapa hari di hotel tersebut sambil menunggu perintah dari D. Lalu, pada Selasa (15/4), D memerintahkan keempatnya untuk berangkat ke Kendari melalui Bandara Kualanamu.
Sebelum berangkat, keempatnya sudah merekatkan sabu-sabu itu di tubuh mereka dan ditutupi baju. Jean menyebut tiga pelaku, yakni LN, RA, ML sudah berhasil melewati pemeriksaan x-ray. Sementara pelaku RZ diamankan usai dicurigai oleh petugas avsec. Setelah digeledah, ditemukan sabu-sabu di tubuh pelaku. Lalu, petugas mencari tiga pelaku lainnya dan mengamankannya.
“Terhadap RZ ditangkap avsec dan dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan dililit lakban. Sementara tiga tersangka lainnya sudah berada di dalam gate dan sudah masuk duluan, sudah melewati pintu pemeriksaan,” kata Jean.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat pelaku sudah pernah beraksi sebelumnya dan berhasil mengantarkan barang haram ke Kota Kendari. Para pelaku dijanjikan upah Rp 15 juta per orang dan baru diberikan uang Rp 4 juta sebagai operasional.
“Mereka sudah melakukan perbuatannya dua kali, terakhir dilakukan di Februari (2025) berhasil mengantar sabu kiriman ke Kendari. Upah Rp 15 juta per orang, upah operasional Rp 4 juta. Modusnya bila tiba di Medan, kemudian nanti akan diberangkatkan ke Jakarta, nanti di Jakarta baru ada pemesanan lanjut tiket ke Kendari,” pungkasnya.