Dituding Lecehkan Tahanan Narkoba, 2 Perwira Polres Asahan Dilaporkan ke Propam

Posted on

Dua perwira Polres Asahan dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan ke seorang wanita yang merupakan tahanan narkoba inisial L (23). Keduanya, yakni Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kanit di Satresnarkoba Polres Asahan Ipda S.

Laporan itu dilayangkan ke Bid Propam Polda Sumut, hari ini. Kuasa Hukum L, Alamsyah menyebut laporan itu dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).

“Sudah resmi kita laporkan, bentuk laporannya, karena kita kuasa, laporannya dumas ke Yanduan. Jadi, dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit narkoba inisial Ipda S,” kata Alamsyah di Polda Sumut, Kamis (15/5/2025).

Alamsyah menyebut dugaan pelecehan itu terjadi tak lama setelah L ditahan di Polres Asahan atas dugaan kasus narkoba. Dia belum memerinci sejak kapan L ditangkap Polres Asahan.

Namun, dia menyebut dugaan pelecehan itu baru diungkapkan oleh L setelah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku. Alamsyah menyebut kliennya sempat ketakutan untuk mengungkapkan hal itu.

“Klien kami ini seorang ibu rumah tangga yang saat ini disangkakan melanggar pasal 112 Jo 131 UU narkotika. Klien kami ini saat ini dalam proses penyidikan sebagai tersangka di Satresnarkoba Polres Asahan. Selama klien kami menjalani masa penahan di Satresnarkoba Polres Asahan, ternyata menurut keterangan klien kami mengaku dilecehkan,” ujarnya.

“Selama di dalam tahanan kepolisian, dia (L) tidak pernah menceritakan kepada kami. Namun, setibanya dia dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku, dia menceritakan perbuatan tidak senonoh ini kepada keluarganya dan kepada kami kuasa hukumnya. Lantas klien kami beserta keluarganya meminta kepada kami untuk melaporkan oknum-oknum terduga yang melakukan tindakan asusila tersebut,” sambung Alamsyah.

Alamsyah menyebut AKP S dan Ipda S melakukan dugaan pelecehan yang berbeda. AKP S diduga sering mengirimkan chat tak senonoh kepada L.

Peristiwa itu berawal saat AKP S memberikan izin kepada L untuk menggunakan hp di dalam tahanan. Alamsyah mengaku turut menyerahkan bukti-bukti chat AKP S kepada L saat membuat dumas di Propam.

“Modusnya menurut keterangan klien kami, terhadap Kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya. Dia melakukan chat atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan. Padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus istri sah orang. Via verbal, karena berulang kali ingin melakukan kontak fisik, klien kami selalu menolak. Pelecehan verbalnya ngajak berhubungan, dia sedang mandi ingin VC, merayu, dan sebagainya,” ujarnya.

Sementara untuk Ipda S, dia mengatakan dugaan pelecehan itu dilakukan di ruangan Ipda S. Caranya, Ipda S membawa L ke ruangannya dengan modus ingin memeriksanya. Di ruangan tersebut, kata Alamsyah, Ipda S diduga menciumi L.

Alamsyah mengaku tidak mempunyai bukti yang spesifik terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Ipda S karena dilakukan di dalam ruangan S.

“Untuk kanit narkoba Ipda S, modusnya, kanit narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan (L) dari tahanan dibawa ke ruangan kanit narkoba. Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami, itulah menurut keterangan klien kami. Untuk Ipda S yang mana perbuatannya itu dilakukan di ruangannya, tidak ada yang bisa melihat, hanya klien kami dengan terduga pelaku bersama Tuhan. Namun, dengan keyakinan dan rasa ketakutan, klien kami juga berpesan perbuatan ini harus dilaporkan agar tidak terjadi kepada tahanan lain,” ujarnya.

Dia berharap dumas ini bisa ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumut. Alamsyah berharap peristiwa yang diduga dialami L tidak terjadi ke tahanan lainnya.

“Kami berharap laporan ini segera diproses Bid Propam polda sumut supaya nantinya akan menimbulkan efek jera. Kami yakin klien kami bisa membuktikan nantinya ke pihak penyidik propam. Tentunya tindakan ini kami laporkan supaya tidak akan terulang lagi, ini sangat riskan, bayangkan ada seorang tahanan wanita , tapi selama penahanan bukan diperlakukan dengan baik, tapi malah diperlakukan tidak senonoh dan tidak bermoral,” pungkasnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan masih akan mengecek dumas tersebut.

“Saya cek dulu ya,” kata Siti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *