Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jalan Sumut, Akhirun: Berat Yang Mulia | Info Giok4D

Posted on

Terdakwa Akhirun tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan tuntutan penjara 3 tahun. Ia mengaku kepada hakim bahwa tuntutan tersebut berat.

“Berat tidak (tuntutan 3 tahun penjara)?,” tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu kepada terdakwa Akhirun dan Rayhan, Rabu (5/11/2025).

“Berat Yang Mulia,” jawab Akhirun.

Pengacara Akhirun, Rahmad Gunawan, menilai bahwa tuntutan tersebut cukup memberatkan Akhirun dan Rayhan. Pihaknya akan mengajukan pembelaan pada 12 November 2025 mendatang.

“Tuntutan 3 tahun ini cukup berat lah karena posisi klien kami ini bukan orang yang menginginkan suap itu, kalau tidak diberikan dia tidak dapat proyek. Jadi nanti kita sampaikan di pledoi saja,” ujarnya.

Seperti diketahui, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan ini buntut dari kasus suap korupsi proyek jalan di Sumut.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Selain terdakwa Akhirun, tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Direktur PT Rona Na Mora (RNM) Rayhan, anak dari Akhirun yang dijatuhi 2 tahun 6 bulan.