Dituntut Mati, Eks Kanit Narkoba Polresta Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup | Info Giok4D

Posted on

Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang putusan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang dengan terdakwa eks Kanit 1 Satres Narkoba, Shigit Sarwo Edi. Shigit Sarwo Edi oleh majelis hakim dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sidang putusan terhadap mantan Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Barelang Shigit Sarwo Edi dipimpin oleh Hakim Tiwik, dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu. Sidang terhadap terdakwa Shigit Sarwo Edi dimulai pada pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.15 WIB.

“Terdakwa Shigit Sarwo Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hakim Tiwik saat membacakan putusan, Rabu (4/6/2025).

Terdakwa Shigit oleh majelis hakim dijatuhi hukuman seumur hidup. Hal ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan,” sebut hakim.

Usai membacakan putusan, Hakim Tiwik menanyakan tanggapan kuasa hukum Shigit Sarwo Edi. Kuasa hukum terdakwa menyebut pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” kata kuasa hukum terdakwa.

Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan hakim.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Frengky.

Sebagai informasi, terdakwa eks anggota Satres Narkoba Polresta Barelang seperti Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman mati. Untuk terdakwa Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Jaka Surya dituntut seumur hidup.

Dua terdakwa warga sipil yang berperan sebagai pengedar yakni Dzulkifli dan Azis dituntut JPU pidana penjara 20 tahun dengan subsider Rp 3,85 miliar. Keduanya masih menunggu putusan hakim.

Untuk terdakwa Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi telah divonis oleh majelis hakim PN Batam dengan putusan hukuman seumur hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *