Diultimatum, Walkot Langsa: Bupati Aceh Timur Jangan Seperti Debt Collector

Posted on

Wali Kota Langsa Jeffry Sentara buka suara setelah diultimatum Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky soal pembayaran kompensasi aset milik Pemkab Aceh Timur. Jeffry meminta Iskandar jangan seperti debt collector.

“Kami menghormati sikap tegas yang disampaikan oleh Bupati Aceh Timur, Bapak Iskandar Usman Al-Farlaky, sebagai bentuk komitmen terhadap aset milik daerah dan perjanjian yang telah disepakati bersama pada era pemerintahan yang lalu. Tapi jangan seperti debt collector dong,” kata Jeffry saat dimintai konfirmasi infoSumut, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, perjanjian kedua daerah yang dimaksud Iskandar telah ditandatangani pada tahun 2022. Pemkot Langsa tidak menampik adanya dinamika teknis serta penyesuaian regulasi yang menyebabkan proses pembayaran kompensasi memerlukan waktu.

“Meski begitu, kami tegaskan bahwa komitmen Kota Langsa terhadap penyelesaian kewajiban tersebut tidak pernah luntur. Kami sedang memfinalisasi skema penyelesaian kompensasi melalui mekanisme yang sah dan sesuai kaidah pengelolaan keuangan daerah serta diketahui oleh DPRK Langsa. Ini bukan sekadar soal membayar, tapi juga soal memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Jeffry.

Jeffry menyebutkan, pembayaran kompensasi dilakukan tiga pihak yakni Pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Langsa dan Pemkab Aceh Timur. Informasi dari BPKD Langsa, Pemprov Aceh telah melakukan pembayaran kompensasi sehingga secara hukum aset itu menurut perjanjian bukan lagi milik Aceh Timur sepenuhnya.

Politikus PAN itu berharap agar setiap proses penyelesaian antarpemerintah daerah dilakukan secara elegan, profesional, dan mengedepankan semangat kolaborasi, bukan melalui tekanan publik yang dapat memicu persepsi dan konflik antarwilayah.

“Kami terbuka untuk duduk bersama, kembali menyamakan persepsi dan menyusun langkah penyelesaian yang terukur serta saling menghormati. Jangan gunakan cara menggertak begitu-begitu, nggak baik kesannya. Karena pada akhirnya, baik Aceh Timur maupun Langsa adalah bagian dari satu tubuh yang bernama Provinsi Aceh dan tujuan kita tetap sama membangun daerah dan menyejahterakan rakyat,” ujarnya.

Diketahui, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengultimatum Wali Kota Langsa agar segera membayar kompensasi aset milik Pemkab Aceh Timur. Kompensasi yang harus dibayarkan Rp 16 miliar.

Aset milik Aceh Timur di Langsa berupa tanah serta gedung bekas perkantoran saat menjadi kabupaten induk berlokasi di Kota Langsa. Pada tahun 2000 daerah itu dimekarkan menjadi tiga wilayah yaitu Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa dan Aceh Timur.

Iskandar memberikan waktu kepada Pemkot Langsa untuk membayar kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur hingga 2 September mendatang. Bila lewat batas waktu, Pemkab Aceh Timur akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.

“Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” kata Iskandar kepada wartawan, Rabu (27/8).

Politikus PAN itu berharap agar setiap proses penyelesaian antarpemerintah daerah dilakukan secara elegan, profesional, dan mengedepankan semangat kolaborasi, bukan melalui tekanan publik yang dapat memicu persepsi dan konflik antarwilayah.

“Kami terbuka untuk duduk bersama, kembali menyamakan persepsi dan menyusun langkah penyelesaian yang terukur serta saling menghormati. Jangan gunakan cara menggertak begitu-begitu, nggak baik kesannya. Karena pada akhirnya, baik Aceh Timur maupun Langsa adalah bagian dari satu tubuh yang bernama Provinsi Aceh dan tujuan kita tetap sama membangun daerah dan menyejahterakan rakyat,” ujarnya.

Diketahui, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengultimatum Wali Kota Langsa agar segera membayar kompensasi aset milik Pemkab Aceh Timur. Kompensasi yang harus dibayarkan Rp 16 miliar.

Aset milik Aceh Timur di Langsa berupa tanah serta gedung bekas perkantoran saat menjadi kabupaten induk berlokasi di Kota Langsa. Pada tahun 2000 daerah itu dimekarkan menjadi tiga wilayah yaitu Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa dan Aceh Timur.

Iskandar memberikan waktu kepada Pemkot Langsa untuk membayar kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur hingga 2 September mendatang. Bila lewat batas waktu, Pemkab Aceh Timur akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.

“Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” kata Iskandar kepada wartawan, Rabu (27/8).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *