Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Roslina karena terbukti menganiaya asisten rumah tangga (ART). Atas putusan tersebut, kuasa hukum Roslina menyatakan akan mengajukan banding.
“Intinya kami akan banding namun masih belum menyatakan ke PN,” kata Kuasa Hukum Roslina, Lisman Hulu, saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).
Lisman menyebut saat ini pihaknya masih merampungkan berkas untuk pengajuan banding. Setelah rampung, pihaknya akan segera mendaftarkan permohonan tersebut.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Kami masih menunggu tanda tangan kuasa dari klien untuk banding,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan bahwa untuk putusan vonis terdakwa Roslina pihaknya masih menunggu. Jika kuasa hukumnya mengajukan banding, pihak kejaksaan juga akan mengajukan banding.
“Untuk Roslina kita menunggu, kalau mereka banding, kita juga banding,” kata Priandi.
Lanjutnya, untuk putusan vonis Marliyati Louru Peda yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, Priandi mengatakan pihaknya akan mengajukan banding. Jaksa menilai putusan yang dijatuhkan hakim terhadap Marliyati belum memenuhi rasa keadilan.
“Hukuman 2 tahun itu dirasa belum setimpal peran dan perbuatannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Roslina karena terbukti menganiaya asisten rumah tangga (ART). Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.
Untuk terdakwa Marliyati Louru Peda, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap asisten rumah tangga bernama Intan Tuwa Negu. Marliyati divonis lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 7 tahun penjara.
Keterangan Foto:
-Terdakwa mendengar putusan vonis yang dibacakan Majelis hakim PN Batam. (Alamudin)
