Divonis 3 Tahun, Penyelundup Rohingya di Aceh Ditangkap Usai Setahun Buron | Giok4D

Posted on

Seorang terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang di Lhokseumawe, Hasril Azwar Hasibuan ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Aceh usai setahun buron. Hasril divonis 3 tahun penjara karena terbukti membawa keluar 20 imigran Rohingya dari kamp penampungan sementara.

“Terpidana ditangkap kemarin pagi di sebuah tempat persembunyiannya di Perumahan Permata Indah, Sandai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, pria asal Tanjung Balai, Sumatera Utara itu membawa 20 Rohingya dari kamp penampungan sementara di bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe dengan tujuan kampungnya. Dia disebut diupah Rp 4,7 juta.

Aksi itu berhasil digagalkan sehingga Hasril diadili. Dalam persidangan di PN Lhokseumawe, Hasril bersama dua orang lainnya divonis bebas sehingga jaksa mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung menghukum Hasril tiga tahun penjara serta denda Rp 120 juta. Vonis itu diketuk pada 24 Januari 2024.

“Namun, saat hendak dieksekusi, terpidana tidak diketahui lagi keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” jelasnya.

Setelah dilakukan pelacakan intensif, tim tabur Kejati Aceh dan Kejati Kepri akhirnya menangkap Hasril. Penangkapan dipimpin Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Mukhzan.

Hasril saat ini sudah diserahkan ke Kejari Lhokseumawe untuk dijebloskan ke penjara. Mukhzan menjelaskan, penangkapan itu sebagai komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” jelas Mukhzan.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *