DJ Pengemudi Fortuner Minum Alkohol Sebelum Tabrak Tukang Becak di Medan

Posted on

Pengemudi mobil Fortuner yang merupakan seorang disc jockey (DJ) bernama Parlin Sembiring (28) melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak pengemudi becak barang di Pajak USU Jalan Jamin Ginting, hingga tewas. Sebelum kecelakaan, Parlin mengaku mengonsumsi minuman alkohol.

“Hasil pemeriksaan, dia (Parlin) mengakui habis minum (alkohol),” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi infoSumut, Selasa (21/10/2025).

Made mengatakan bahwa Parlin mengakui bahwa dirinya lah yang mengemudikan mobil Fortuner itu. Kepada petugas kepolisian, Parlin juga mengaku melaju dengan kecepatan di atas 100 km/jam.

“Dari keterangan yang bersangkutan (Parlin), memang kecepatan kendaraan itu di atas 100 km/jam waktu itu, kencang,” jelasnya.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa laju kendaraan Parlin itu sangat kencang. Made menjelaskan bahwa untuk jalan arteri dalam kota, kecepatan berkendara maksimal 50 km/jam.

Sementara jalan kolektor dalam kota maksimal 40 km/jam, jalan lingkungan atau pemukiman maksimal 20-30 km/jam dan jalan di sekitar sekolah atau rumah sakit disarankan 20 km/jam.

“Di dalam kota itu harusnya maksimal sekitar 40 km/jam,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Parlin Sembiring kabur usai menabrak pengemudi becak barang di Pajak USU. Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (18/10) sekira pukul 05.10 WIB, tadi. Adapun korban, yakni Fauji (60).

“Iya benar (seorang DJ),” kata Made saat dikonfirmasi infocom, Senin (20/10/).

Made mengatakan Parlin saat ini dirawat di salah satu RS di Kota Medan usai sempat dimassa warga. Pihaknya juga telah memeriksa Parlin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *