Parlin Sembiring (28), seorang disc jockey (DJ) yang menabrak pengemudi becak barang bernama Fauji (60) hingga tewas di Kota Medan ditetapkan menjadi tersangka. Kini, DJ Parlin telah ditahan pihak kepolisian.
“Iya (ditahan), (sejak) hari Kamis,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi infoSumut, Minggu (26/10/2025).
Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa DJ Parlin dijerat Pasal 340 Ayat 4 Jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
“(Pasal) 310 Ayat 4 Jo 312 UU Nomor 22 tahun 2009,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut itu terjadi di Pajak USU Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (18/10) sekira pukul 05.10 WIB.
Setelah kejadian, Parlin melarikan diri ke arah Jalan Sei Mencirim. Warga yang melihat Parlin kabur langsung berupaya mengejarnya dan sempat mengamankan pelaku.
Parlin bahkan sempat dimassa oleh warga. Namun, belakangan DJ Parlin bisa melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di lokasi.
Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus kecelakaan itu hingga akhirnya mendeteksi pemilik mobil Fortuner tersebut. Setelah dicari, Parlin ditemukan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan.
Petugas kepolisian pun memeriksa Parlin. Dalam pemeriksaan itu, Parlin mengaku mengemudikan mobil dalam keadaan kencang.
Selain itu, Parlin juga mengaku bahwa sebelum kecelakaan itu dirinya sempat mengonsumsi alkohol.
“Dari keterangan yang bersangkutan (Parlin), memang kecepatan kendaraan itu di atas 100 km/jam waktu itu, kencang,” kata Made saat dikonfirmasi Selasa (21/10).
Berdasarkan hasil penyelidikan, mulai dari keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV, dan olah TKP, petugas kepolisian menetapkan Parlin sebagai tersangka. Parlin pun dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka yang bersangkutan (Parlin),” kata Made Parwita saat dikonfirmasi infoSumut, Kamis (23/10).
Polisi juga melakukan tes urine kepada Parlin untuk mengecek apakah DJ Parlin mengonsumsi narkoba atau tidak. Hasil tes urine tersebut negatif.
