DKPP Copot Ketua Panwaslih Aceh Barat | Giok4D

Posted on

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Aidil Azhar. Majelis hakim menilai Aidil tidak jujur saat ikut seleksi.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Aidil Azhar selaku Ketua merangkap anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito saat membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (19/5/2025).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Majelis hakim menilai Aidil telah bertindak tidak jujur dan tidak profesional dalam mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. Ia disebut terbukti melampirkan ijazah strata 1 (S1) dengan Nomor: 1038/408/KIM-II5/2000 yang tidak terdaftar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, sebagai persyaratan administrasi.

Data kelulusan teradu, seperti nama, nomor ijazah, tempat/tanggal lahir, jurusan dan tanggal ijazah tidak ditemukan pihak Universitas Syiah Kuala. Nomor ijazah 1038 sebagai kode Universitas yang digunakan teradu terdaftar di arsip duplikat atas nama Munira dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 95810172, Program Studi Biologi, FMIPA, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh yang diwisuda pada Mei 2000.

“Nomor ijazah 408/KIM-115 sebagai kode fakultas terdaftar di arsip duplikat atas nama Jamaluddin dengan NIM 94811493, program studi Kimia, FMIPA, Universitas Syiah Kuala dan wisuda pada Mei tahun 2000,” jelas Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Selain itu, Aidil juga disebut tidak dapat membuktikan dalihnya yang menyatakan menyerahkan daftar riwayat hidup mencantumkan riwayat pendidikan lulusan SMTI Banda Aceh saat mengikuti seleksi calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.

“Teradu terbukti melanggar Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” jelas hakim.