Polisi menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) retribusi sampah di wilayah Pekanbaru, Riau. Kedua pelaku dipastikan bukan pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru.
“Sudah kami cek, kedua pelaku dipastikan bukan pegawai DLHK,” kata Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia, Kamis (8/5/2025).
Reza mengungkap untuk ID Card dan bukti kwitansi adalah palsu. Sebab, saat ini tidak ada pembayaran retribusi secara manual di Pekanbaru.
“Dipastikan untuk kwitansi dan ID card itu palsu. Saat ini tidak ada lagi pembayaran retribusi sampah secara manual, semua dibayarkan via transfer,” kata Reza.
Menurut Reza, modus pelaku sama seperti kasus yang pernah ditangkap beberapa waktu lalu. Pelaku beraksi atas nama DLHK Pekanbaru mengutip retribusi.
“Modusnya ini sama seperti yang juga kami amankan beberapa waktu lalu barsama tim Satreskrim Polresta. Mereka ngaku-ngaku,” kata Reza.
Demi menghindari kasus serupa, Reza pun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati. Jika ada aksi serupa, warga diminta segera melapor.
Diketahui, dua pelaku pungutan liar retribusi sampah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru. Keduanya adalah Khairudin dan Aprizal.
“Pungutan di Ruko Indah Travel. Dari sana kedua orang diamankan berinisial KH (Khairudin) dan AP (Aprizal),” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.
Bery memastikan pelaku bukanlah petugas Dinas LHK Pekanbaru. Keduanya dipastikan pelaku pungutan liar karena Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri memastikan tidak ada pungutan tunai untuk retribusi sampah.
“Total barang bukti diamankan ada uang Rp 1.213.000 dan kwitansi berlogi DLHK. Jadi dipastikan pelaku bukanlah pegawai Dinas LHK, murni pelaku pungutan liar,” kata Bery.