Seorang dokter spesialis penyakit kulit dan kelamin di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), RI, menganiaya rekannya sesama dokter. Penganiayaan itu diduga dipicu karena pelaku curiga obrolannya dengan korban direkam.
Korban bernama Dewiyana Susi Simbolon mengatakan peristiwa itu terjadi di klinik milik pelaku di Jalan Karya IV, Kecamatan Sunggal pada Senin (4/11/2024). Saat itu, Dewiyana masih bekerja di klinik tersebut.
Awalnya, pelaku RI memanggil korban untuk menghadapnya. Saat mengobrol itu, Dewiyana menyebut hp-nya tiba-tiba berbunyi karena dihubungi oleh ibunya.
Dia pun sempat meminta izin ke pelaku untuk mengangkat telepon itu. Namun, pelaku malah marah dan curiga bahwa korban merekam pembicaran mereka.
“Jadi, di situ dia (pelaku) curiga percakapan malam itu saya rekam. Pelaku ini owner (pemilik klinik), kebetulan beliau juga kepala poliklinik USU,” kata Dewi kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).
Pelaku pun meminta hp korban secara paksa. Korban lalu menolak dan mengatakan bahwa pelaku tidak memiliki hak untuk mengecek hp-nya.
Namun, saat itu, pelaku langsung berdiri dari tempat duduknya dan memukuli korban hingga tersungkur ke lantai. Akibat perbuatan pelaku itu, Dewi menyebut dirinya mengalami luka di bagian bibir, tangan, kaki dan rahang.
“Pas saya sudah tersungkur di situ dia ambil hp saya secara paksa, terus dipaksanya saya buka hp. Kemudian saya dimaki dengan kata-kata yang nggak wajar. Waktu kejadian, di ruangan hanya saya berdua sama dia (pelaku), tapi ada dua anggotanya dia di luar ruangan,” ujarnya.
Dewiyana mengatakan pelaku sebenarnya tidak memiliki masalah dengan korban, tetapi dengan teman korban. Namun, kebetulan korban juga mengetahui terkait permasalahan itu.
“Kalau permasalahan dengan dia saya tidak ada, cuman dia (pelaku) melibatkan saya dengan permasalahan asmara dia. Jadi, ibaratnya saya hanya sebagai kambing hitam di masalah ini, nggak ada (nggak ada hubungannya dengan pekerjaan).
Atas kejadian itu, Dewiyana mengaku mengalami trauma dan memutuskan untuk berhenti bekerja di klinik pelaku. Keesokan harinya, Dewiyana membuat laporan ke Polrestabes Medan.
“Jadi itu buat saya trauma dan juga saya nggak berani kemana-mana, nggak berani kerja, saya merasa harga diri saya hancur juga, saya sekarang tak mau kerja di situ lagi,” ujarnya.
Redyanto Sidi selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa setelah kejadian itu, korban langsung pergi menyelamatkan diri. Sementara hp korban diambil oleh pelaku dan tak kunjung dikembalikan.
“Setelah dia melakukan perampasan dan memeriksa, pelapor berusaha mengambil hp-nya tapi tidak ada daya, apalagi si terlapor didukung stafnya di situ. Akhirnya klien kita bisa menyelamatkan diri dari klinik itu. Sejak itu juga hp itu berada di bawah kuasa terlapor,” kata Redyanto.
Redyanto menyebut pada akhirnya hp tersebut diminta oleh penyidik kepolisian kepada pelaku saat pelaku diperiksa. Dari informasi yang diterima pihaknya, data-data di hp korban tersebut telah hilang.
“Terlapor takut dan khawatir dengan hp klien kita, sehingga bukan hanya memukul dan merampas, tapi data di hp klien kita juga dihilangkan oleh terlapor. Pada akhirnya kita juga tahu ketika dia (pelaku) dipanggil dan diperiksa oleh penyidik dan penyidik meminta dia menyerahkan hp itu, dari situ penyidik mendapati bahwa hp itu sudah kosong sudah, diinstal ulang,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pelaku RI saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan itu.
“Dokter sudah naik penyidikan dan penetapan tersangka beberapa waktu lalu, tersangka penganiayaan,” kata Bayu.
Bayu menyebut pihaknya telah melayangkan pemanggilan pertama ke pelaku usai berstatus sebagai tersangka.
“Baru penetapan tersangka, terus kita bikinkan surat panggilan. Kalau keterangannya sesuai dengan fakta, temuan, tindak pidana, nanti akan melakukan langkah lebih lanjut,” pungkasnya.