Polisi menetapkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi. Meski sudah berstatus tersangka, K belum ditahan.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Muhammad Zaki membenarkan K telah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka itu disandang K sejak Senin (23/6).
“Penetapan tersangka sudah. Dikenakan Pasal 6 Huruf A dan C terkait TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” katanya dikutip infoSulsel, Selasa (24/6/2025).
Polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap K. Dosen tersebut akan diperiksa sebagai tersangka.
“Ini kan belum diambil keterangannya (sebagai tersangka). Diperiksa dulu, tapi belum ditahan,” jelas Zaki.
Zaki mengungkapkan, pemeriksaan terhadap K sebagai tersangka kini sementara dalam proses. Ia rencananya akan diperiksa dalam waktu dekat.
“Nanti insyallah bulan depanlah. Sekarang tanggal 24, mungkin seminggu lah untuk panggilan dia untuk diperiksa (sebagai tersangka),” ungkapnya.
Zaki menuturkan, pihaknya kurang lebih telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan tes psikologi terhadap korban.
“Diperiksa kalau enggak salah sudah empat orang. Selain itu ada juga hasil psikologi,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyelidiki kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen pria dari FIS-H UNM terhadap mahasiswa. Penyidik kepolisian telah memeriksa saksi terkait kasus pelecehan seksual sesama jenis ini.
“Iya, laki-laki (korbannya). Masih proses penyelidikan dan saksi-saksi sudah diperiksa,” kata Kasubdit Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate kepada infoSulsel, Kamis (20/2).