Seorang dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU) melaporkan kader Partai Solidaritas Indonesia, Dian Sandi Utama. Dosen berinisial YLH itu melaporkan perkara penyebaran dokumen tanpa izin ke Bareskrim Polri.
Dian mengunggah foto yang disebut ijazah dariJokowi itu pada 1 April 2025. Karenaunggahannya itu, Dian Sandi dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008.
“Benar saya dilaporkan. Tapi sejauh ini belum ada surat pemanggilan dari Bareskrim Polri,” kata Dian Sandi melansir infoBali, Selasa (13/5/2025).
Dian yang merupakan mantan KetuaPSI Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dinilai membuat kegaduhan di media sosial karena unggahan foto ijazah Jokowi di laman X. Dian dilaporkan YLH pada 24 April 2025.
“Bukan pada ranah ijazah palsu, tapi kasus lain. Silakan saja, kami tidak berniat membuat kegaduhan di laman X kok,” katanya.
Dian menilai, unggahan foto ijazah Jokowi itu dia lakukan karena berniat baik. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak berasumsi liar terhadap isu yang selama ini dituduhkan kepada Jokowi.
“Niat saya mengunggah karena banyak yang berasumsi dan beropini soal ijazah Jokowi, itu yang kami lawan,” tegas Dian.
Artikel ini sudah tayang di infoBali, baca selengkapnya di.