Wakil Ketua DPRD Asahan, Rosmansyah, menyatakan kebingungannya terhadap kegiatan ini dan akan segera memanggil Dinas Kesehatan untuk klarifikasi. Rosmansyah juga menyoroti batas honor narasumber yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, dan memastikan bahwa honor yang melebihi batas kewajaran tidak sesuai dengan aturan.
Pemkab Asahan sebelumnya telah menganggarkan dana sebesar Rp 21,6 miliar untuk pembayaran narasumber dalam kegiatan verifikasi data MPDN serta audit kematian maternal dan perinatal. Anggaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Asahan tahun 2025 dan kegiatan ini akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Asahan. Kegiatan ini memiliki kode RUP 38999724 dan dijadwalkan berlangsung dari awal Agustus 2025 hingga akhir Desember 2025.
MPDN adalah sistem pelaporan ibu dan bayi, dimana maternal adalah kematian ibu selama kehamilan dan 42 hari setelah melahirkan, sedangkan perinatal adalah kematian bayi dalam 7 hari setelah kelahiran.