Polemik bangunan Pemkab Deli Serdang yang berada di atas tanah milik ormas Islam Al-Washliyah masih terus bergulir. DPRD menilai Pemkab Deli Serdang dan Al-Wasliyah harusnya berdiskusi untuk menyelesaikan masalah.
“Seharusnya Al-Washliyah dan Pemkab bisa duduk bareng mencari solusi,” ujar Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri, Selasa (27/5/2025).
Zakky mengungkap pihaknya akan segera menjadwalkan melakukan rapat dengar pendapat mengenai persoalan ini. Rapat itu dilakukan usai DPRD menerima surat dari Al-Washliyah.
“DPRD sudah menerima surat dari Al-Washliyah dan akan segera melakukan rapat dengar pendapat,” tutur Zakky.
Polemik antara Pemkab Deli Serdang berpolemik dengan Ormas Islam Al-washliyah terkait bangunan SMP Negeri 2 Galang yang ada di atas lahan Al-Washliyah. Ketua PW Al-washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara meminta agar Pemkab menaati kesepakatan terakhir kedua belah pihak soal bangunan tersebut.
“Tanahnya wakaf milik Al-washliyah 35 ribu meter, termasuklah di atas tanah itu ada gedung SMP Negeri 2 Galang, jadi statusnya Pemkab Deli Serdang itu meminjam tanah Al-washliyah untuk bangun SMP, kayaknya 30 tahun lebih,” kata Dedi Iskandar Batubara kepada infoSumut, Sabtu (24/5).
Dalam putusan MA RI no 2938/Pdt/1989, Pemkab Deli Serdang seharusnya membayar sewa kepada Al-washliyah, namun tidak pernah dilaksanakan. Al-washliyah kemudian meminta Pemkab Deli Serdang mengosongkan bangunan itu dan tidak meminjamkannya lagi ke Pemkab karena digunakan untuk tempat belajar MTs Al-washliyah.
“Sampai sekarang putusan Mahkamah Agung itu tidak pernah dieksekusi, soal pembayaran sewa itu. Sehingga kemudian Al-washliyah meminta Pemkab segera memindahkan gedung itu dan kami tidak lagi memberikan pinjam pakai kepada Pemkab Deli Serdang,” ucapnya.
Pemkab Deli Serdang disebut bakal menghibahkan bangunan itu ke Al-Washliyah dalam pertemuan terakhir. Dalam proses mempersiapkan naskah hibah, maka dibuatlah perjanjian pinjam pakai bangunan antara Pemkab Deli Serdang dengan Al-Washliyah pada 2024.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Sambil menunggu naskah hibah, dibuatlah perjanjian kerja sama hak pemakaian kepada Al-Washliyah oleh Dinas Pendidikan, nggak ada di situ tenggang waktu pemakaian,” ucapnya.
Dedi pun mengaku heran tiba-tiba Pemkab meminta mereka mengosongkan bangunan tersebut setelah satu tahun. Pemkab Deli Serdang disebut telah meminta Al-washliyah mengosongkan bangunan itu sebanyak 2 kali.
“Ini tiba-tiba datang lagi suruh kita mengosongkan, saya kira agak kelewatan surat itu sampai 2 kali, masa kami diusir dari tempat kami, kan nggak betul,” ucapnya.