DPRD Binjai Kritik soal Kendaraan Dinas Tunggak Pajak: Catatan Buruk Wali Kota

Posted on

Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai menunggak atau belum membayar pajak 332 unit kendaraan dinas. Anggota DPRD Kota Binjai Ronggur Raja Doli Simorangkir menilai jika itu menjadi catatan buruk Wali Kota Binjai Amir Hamzah.

“Ini jadi catatan buruklah terhadap Wali Kota Binjai karena tidak memberi contoh yang baik ke masyarakat, kendaraan dinas kok nggak dibayar pajak,” kata Ronggur Raja Doli Simorangkir saat dihubungi, Rabu (23/7/2025).

Pemkot Binjai dinilai harusnya memberikan contoh yang baik ke masyarakat dalam konteks tertib pajak. Ia menyinggung bahwa masyarakat diperas untuk membayar pajak, sementara pemerintah sendiri lalai membayar pajak.

“Jangan masyarakat diperas untuk bayar pajak, tapi pemerintahnya nggak ngasih contoh, gimana Binjai ini mau maju kalau Wali Kota nya kek gitu,” ujarnya.

Wakil Ketua DPD Gerindra Sumut ini mendorong agar Pemkot Binjai mendata ulang aset kendaraan dinas tersebut sehingga preseden buruk ini tidak terulang. Pemkot Binjai disebut harus tertib pajak terlebih dahulu sehingga dapat dicontoh oleh masyarakat.

Ronggur juga menyinggung soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) Binjai setiap tahun terus menurun. Dia menduga Pemkot Binjai tidak mampu menggali potensi PAD atau malah masuk ke kantong-kantong oknum tertentu.

“Sementara PAD Kota Binjai itu tiap tahun itu mengalami penurunan, kenapa bisa turun? Karena banyak sektor-sektor yang tidak mampu digali atau lalai atau malah terjadi pembiaran agar tidak masuk ke negara tapi ke kantong-kantong oknum,” ujarnya.

Pasca viralnya Pemkot Binjai menunggak pajak kendaraan dinas, Sekda Binjai Irwansyah Nasution kemudian mengeluarkan surat untuk membayar pajak kendaraan itu. Ronggur menilai sikap Pemkot Binjai ini seperti main-main mengurus pemerintahan.

“Sekda sudah menyurati agar dibayar kendaraan-kendaraan itu, artinya kan kayak pemadam kebakaran, sudah ramai begini baru buat surat, macam kayak main-main ngurus pemerintahan ini,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Binjai menunggak atau belum membayar pajak 332 unit kendaraan dinas. Tunggakan pajak 332 unit kendaraan dinas itu diduga terjadi tahun 2024.

Hal itu diketahui dari lembar hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 yang dilihat, Selasa (22/7). 332 unit kendaraan dinas itu disebut telah jatuh tempo.

“Sebanyak 332 unit kendaraan bermotor belum membayar pajak kendaraan bermotor telah jatuh tempo,” demikian tertulis dalam LHP BPK 2024.

Dijelaskan jika tunggakan pajak kendaraan itu diketahui dari hasil pemeriksaan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemkot Binjai disebut tidak menganggarkan tunggakan pajak kendaraan itu di tahun anggaran 2025 ini.

Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai Sofyan Siregar belum bisa memberikan keterangan soal tunggakan pajak kendaraan dinas ini. Ia masih mencari informasi ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai.

“Saya tanya info ke kepala badan keuangan ya,” sebut Sofyan Siregar.