Draft Raqan Ketertiban: Pengguna Medsos di Aceh Dilarang Teumeunak-Doxing

Posted on

Komisi I DPR Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Qanun (Raqan) Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Raqan itu ikut mengatur penggunaan media sosial.

Berdasarkan draft raqan dilihat infoSumut, Rabu (28/10/2025), aturan bermedia sosial tertuang dalam Paragraf 24 tentang tertib layanan internet dan media sosial. Aturan bermedia sosial diatur secara spesifik dalam Pasal 79.

Ada yang wajib dan dilarang dilakukan di media sosial. Salah satunya, pengguna media sosial dilarang teumeunak (berkata kotor) serta menyebar hoaks. Pengguna media sosial juga dilarang doxing, dan mempromosikan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Sementara hal yang wajib dilakukan di antaranya bijak berkomentar sehingga tidak menimbulkan konflik atau SARA. Selain itu, pengguna media sosial juga wajib berpakaian sopan serta tidak menampakkan aurat.

Pasal itu juga mengatur peran polisi syariah. Mereka diminta mengidentifikasi serta melakukan pemantauan.

Berikut bunyi lengkap Pasal 79:

Pasal 79

(1) Setiap orang, aparatur dan badan pengguna media sosial wajib:
a. menggunakan media sosial secara bijak sesuai dengan ketentuan adat istiadat, norma agama, kesopanan, kesusilaan dan Syariat Islam;
b. bijak dalam berkomentar agar tidak menimbulkan konflik atau ujaran kebencian dan/atau suku, agama, ras dan antar golongan (SARA);
c. menjaga nama baik diri sendiri maupun orang lain;
d. berpakaian sopan dan tidak menampakkan aurat bagi umat islam sesuai dengan Syariat Islam;

(2) Satpol PP dan WH melakukan:
a. identifikasi dan pemantauan lapangan terhadap pelaksanaan tertib media sosial atas potensi terjadinya pelanggaran qanun dan/atau peraturan gubernur;
b. komunikasi dan koordinasi secara teratur dan berkesinambungan dengan Dinas/Instansi terkait, terhadap pelaksanaan tertib media sosial; dan
c. kerja sama dengan SKPA dan instansi terkait lainnya dalam melaksanakan pengawasan dan penertiban media sosial.

(3) Setiap orang, aparatur dan badan, pengguna media sosial dilarang:
a. menyebarkan informasi palsu (hoaks);
b. cyberbullying dan ujaran kebencian;
c. membagikan informasi pribadi atau orang lain secara tidak sah dan sensitif;
d. melanggar privasi;
e. menggunggah konten tidak pantas;
f. mencuri konten plagiarisme;
g. terlibat dalam perdebatan negatif yang mengarah kepada SARA sehingga menimbulkan perpecahan;
h. mempromosikan minuman keras, perjudian, khalwat, ikhtilat, zina, liwath, musahaqah;
i. mempromosikan Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT);
j. mempromosikan kejahatan atau informasi yang menyesatkan;
k. mengucapkan kata-kata kasar, kotor, keji, dan tidak pantas yang dapat meresahkan dan/atau menimbulkan permusuhan antar individu atau kelompok di media sosial;
l. melakukan perbuatan atau bertingkah laku asusila, pornografi dan porno aksi;
m. melakukan perjudian/meisir;
n. melakukan transaksi narkoba; dan
o. melakukan transaksi seks komersial.

(4) Setiap orang, aparatur dan badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf g dan huruf i, dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis; dan
c. denda administratif.