Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara

Posted on

Erintuah Damanik dan Mangapul, dua dari tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, divonis 7 tahun penjara. Hakim juga menghukum keduanya untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, baik Erintuah maupun Mangapul bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Adapun hal yang memberatkan vonis ialah keduanya melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.

“Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan Terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Sementara pertimbangan yang meringankan vonis ialah Erintuah dan Mangapul bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Hakim menyatakan keduanya juga telah beriktikad baik mengembalikan duit yang diterima dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

“Keadaan yang meringankan, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja,” kata hakim.

“Terdakwa dengan iktikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat, Terdakwa belum pernah dihukum,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, tiga hakim PN Surabaya didakwa jaksa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Adapun ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap pun diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *