Duduk Perkara Oknum Polisi Tersangka Kasus PMI Ilegal Masih Bertugas di Bintan

Posted on

Seorang anggota polisi berinisial AK yang bertugas di Polres Bintan masih menjalankan tugasnya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal oleh Polresta Tanjungpinang. Informasi ini dibenarkan oleh pihak Polres Bintan.

“Masih aktif (bertugas),” kata Kepala Seksi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, pada Jumat (16/5/2025).

Iptu Prasojo menjelaskan bahwa AK, yang terlibat dalam dugaan kasus PMI ilegal, belum menjalani sidang kode etik. Ia menyampaikan bahwa sidang tersebut akan dilakukan setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

“Belum menjalani (sidang) etik. Untuk kendala (sidang etik) tidak ada, masih menunggu hasil sidang dari pengadilan,” ujarnya.

Ketika ditanya mengapa tersangka AK tidak ditahan, Prasojo menyatakan bahwa ia tidak memiliki informasi detail mengenai hal itu. Ia menyarankan agar pertanyaan tersebut diarahkan langsung ke pihak Polresta Tanjungpinang.

“Boleh ditanyakan saja ke Polres Tanjungpinang, itu wewenang Polresta Tanjungpinang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prasojo menegaskan bahwa Polres Bintan berkomitmen kuat dalam upaya memberantas praktik PMI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia juga menyebut pihaknya rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kejahatan tersebut.

“Terkait dalam hal pemberantasan TPPO, kami dari Polres Bintan terus menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku terhadap pelaku TPPO dan mengedukasi kepada masyarakat tentang bahaya TPPO, termasuk modus operandi pelaku dan menghindari menjadi korban TPPO. Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat membantu kami dari kepolisian apabila melihat atau mengetahui kejadian tersebut agar dapat langsung memberitahukan kepada kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, belum memberikan tanggapan mengenai alasan AK tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Dalam laporan sebelumnya, disebutkan bahwa anggota polisi berinisial AK dari Polres Bintan beserta istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam pengurusan keberangkatan PMI ilegal.

“Mereka berdua telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang,” ujar Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, pada Sabtu (28/12/2024).

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa pasangan tersebut menampung calon PMI ilegal di rumah pribadi mereka. Mereka juga menerima sejumlah uang dari para calon PMI sebagai biaya penampungan dan pengurusan dokumen keberangkatan ke Malaysia.

“Keduanya sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” kata Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, Sabtu (28/12/2024).

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan satu korban calon PMI ilegal berinisial BM asal Nusa Tenggara Timur (NTT). BM telah ditampung oleh AK dan istrinya sejak September 2024, tetapi tidak juga diberangkatkan ke Malaysia sesuai janji mereka.

BM mengaku telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah untuk proses tersebut. Karena hingga Desember 2024 belum juga diberangkatkan, ia melapor ke polisi, dan kasus ini pun terungkap. AK kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *