Lima orang yang diduga preman ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Pekanbaru. Para preman ini jadi tersangka usai diduga menduduki lahan milik warga.
Kelima preman yang jadi tersangka itu adalah M Yusup S (39), Sugianto (44), Dahlan Mandopa (34), Gaudensius Parera Oki (33), dan Edi Saputra (41). Kelimanya jadi tersangka usai adanya laporan warga bernama Ade Heryanto mengenai adanya keributan yang terjadi di Jalan. Rambah Sari, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai.
Polisi yang menyelidiki kasus ini turut menyita sejumlah barang bukti yakni sebilah karambit berwarna coklat dan sebilah parang. Senjata tajam itu diduga menjadi alat para tersangka untuk melakukan intimidasi di lapangan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyebut, motif para preman ini menduduki lahan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Mereka menduduki lahan yang bukan milik mereka.
“Bahwa motif dari aksi tersebut adalah untuk menempatkan orang-orang tertentu di atas lahan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi,” kata Bery kepada wartawan, Rabu (4/6/2025), melansir infoNews.
Kelima orang tersangka ini dijerat dengan Pasal 335 dan/atau 167 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.