Edarkan 2 Gram Sabu, Yusni Divonis 6 Tahun Bui

Posted on

Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa bernama Yusni Syahputra Als Ayah. Vonis itu didapat Yusni karena mengedarkan 2 gram narkoba jenis sabu.

“Menjatuhkan dan memutuskan, terhadap terdakwa Yusni Syahputra Als Ayah pidana penjara 6 tahun,” ucap Hakim diketuai Eliyurita di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(6/1/2026).

Selain vonis penjara, hakim juga menjatuhi terdakwa denda sebesar Rp 1.000.000 ribu rupiah. Apabila apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

Hakim percaya, perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa, melalui penasehat hukumnya dan JPU untuk pikir-pikir atas putusan yang diberikan selama tujuh hari ke depan.

Yusni awalnya membeli membeli 2 (dua) gram narkotika jenis sabu dari Edi (belum tertangkap) seharga Rp 640.000 pada Sabtu 26 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB. Selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) gram seharga Rp 400.000.

Sisa 1 gram sabu yang dimiliki Yusni hendak dijual pada Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB. Barang haram itu akan dijual kepada seseorang di Jalan Brigjen Katamso Gang Rame Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

Ternyata pembeli yang datang adalah polisi yang menyamar. Tanpa perlawanan terdakwa ditangkap polisi dari Polrestabes Medan.

Dari tangan Yusni polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sabu dan uang sebesar Rp 400.000 hasil menjual sabu. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan Kristal bening narkotika jenis sabu berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram dan uang sebesar Rp 400.000, dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.

Awal Mula Kasus

Yusni awalnya membeli membeli 2 (dua) gram narkotika jenis sabu dari Edi (belum tertangkap) seharga Rp 640.000 pada Sabtu 26 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB. Selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) gram seharga Rp 400.000.

Sisa 1 gram sabu yang dimiliki Yusni hendak dijual pada Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB. Barang haram itu akan dijual kepada seseorang di Jalan Brigjen Katamso Gang Rame Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

Ternyata pembeli yang datang adalah polisi yang menyamar. Tanpa perlawanan terdakwa ditangkap polisi dari Polrestabes Medan.

Dari tangan Yusni polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sabu dan uang sebesar Rp 400.000 hasil menjual sabu. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan Kristal bening narkotika jenis sabu berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram dan uang sebesar Rp 400.000, dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.

Awal Mula Kasus