Karyawan PTPN 3 Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), S (42), ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu. Barang haram tersebut diedarkan pelaku ke rekan-rekan kerjanya.
“Memang benar ada beberapa minggu lalu kami melakukan penangkapan terhadap karyawan PTPN (inisial) S. Sempat viral dan yang bersangkutan adalah karyawan, (S) kategori pengedar,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mushari saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (7/10/2025).
Iwan mengatakan S ditangkap pada September 2025. Ada sekitar 1 gram sabu-sabu yang diamankan petugas kepolisian.
“Kami dapat informasi, di kompleks perumahan dia, yang bersangkutan (S) ada kegiatan menjual narkoba, langsung kita ambil tindakan. Betul (dijual ke karyawan), dari luar masuk ke perkebunan, (sabu) diedarkan di dalam (areal PTPN),” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa pelaku mengaku telah mengedarkan narkoba itu selama tiga bulan terakhir. Pelaku mengaku nekat menjual barang haram itu karena faktor ekonomi. Saat ini, petugas kepolisian tengah mendalami jaringan narkoba tersebut.
“Sekarang yang bersangkutan sudah kami proses, sidik, dan sudah dilakukan penanganan, berkas sudah dikirim ke JPU. Hasil pengembangan pemeriksaan, dia melakukan itu untuk menambah ekonomi, dia karyawan biasa, karyawan tetap, mungkin gajinya kurang. Dia sudah hampir 3 bulan ini dilakukannya,” pungkasnya.