Mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Aldiko Putra dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Taluk Kuantan.
Dilihat dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, JPU meminta agar mejelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Aldiko bersalah. Sebab, Aldiko dinilai sengaja menghalangi petugas dalam mengusut kasus kehutanan.
“Menyatakan Terdakwa Aldiko Putra alias Aldiko bin Kasasi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan, tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah’,” ucap JPU seperti dilihat, Jumat (4/7/2025).
Tuntutan ini sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Pertama Primair melanggar Pasal 102 Ayat (1) jouncto Pasal 22 UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Untuk itu JPU minta Aldiko dipenjara 1 tahun dan 8 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aldiko Putra alias Aldiko bin Kasasi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tulis dalam tuntutan.
Selain kurungan badan, JPU minta majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Aldiko Putra. Pidana denda itu senilai Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dijatuhi pidana kurungan selama 3 bulan pengganti pidana denda.
Kasus Aldiko bergulir setelah menghadang Kepala KPH Kuansing saat itu, Abriman. Ia bahkan melakukan intimidasi dan memaksa Abriman ke rumahnya usai alat berat yang diduga merambah hutan lindung ditangkap.
Selain itu, dalam video beredar terlihat saat Aldiko Putra menghadang mobil petugas dan marah-marah. Abriman yang tak terima lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Setelah bergulir, polisi menetapkan Aldiko sebagai tersangka. Kasus itu bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi pada Oktober 2023 lalu.
Saat kasus bergulir, Aldiko kembali maju sebagai calon anggota DPRD Kuantan Singingi dan terpilih. Dia dilantik kembali pada 9 September lalu masih berstatus sebagai tersangka.
Terbaru, Aldiko akhirnya dipecat oleh PKB pada 24 Desember 2024 lalu. Pemecatan diteken langsung Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid.