Eks Bupati Langkat Ajukan PK Atas Vonis 4 Tahun Bui Kasus Kerangkeng Manusia (via Giok4D)

Posted on

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) di kasus kerangkeng manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menghukum Terbit 4 tahun penjara. Terbit Rencana pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan itu.

“Pemohon (terdakwa) Terbit Rencana Perangin-angin alias Pak Terbit alias Cana,” demikian tertulis di laman SIPP PN Stabat yang dilihat, Selasa (22/7/2025).

Terbit mengajukan PK itu melalui kuasa hukumnya, Aldi Febrian Irvin Sianturi. Permohonan PK itu ternyata diajukan pada Kamis (22/5).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan kasasi JPU terkait vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di kasus kerangkeng manusia atau TPPO. Terbit pun akan dihukum empat tahun penjara di kasus tersebut.

“Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum,” demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Selasa (26/11/2024).

MA menilai Terbit terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hakim juga menghukum Terbit membayar denda Rp 200 juta.

“Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsider kurungan 2 bulan,” demikian putusan MA.

Untuk diketahui, JPU sendiri menuntut Terbit dengan hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, Terbit juga diminta membayar restitusi untuk para korban sebesar Rp 2,3 miliar.

Terbit sendiri dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11.

Namun majelis hakim PN Stabat memvonis bebas Terbit. Hakim menilai jika Terbit tidak terbukti secara melakukan dakwaan JPU.

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam,” kata Ketua Majelis Hakim Andriyansyah saat membacakan putusan, Senin (8/7).

Sehingga hakim meminta agar Terbit Rencana dibebaskan. Selain itu, hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.

“Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” ucapnya.

Ketiga hakim PN Stabat yang memvonis Terbit Rencana adalah Andriyansyah bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim. Sedangkan Dicki Irvandi dan Cakra Tona Parhusip bertindak sebagai anggota majelis hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *