Eks Bupati Langkat Dituntut 5 Tahun Bui Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur

Posted on

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI selama lima tahun penjara kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. Selain terdakwa Terbit, tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Iskandar perangin-angin yakni abang dari Terbit.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjatuhkan tuntutan hukum masing-masing lima tahun kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin (mantan Bupati Langkat) dan abangnya Iskandar Perangin-angin, atas dugaan korupsi proyek infrastruktur sebesar Rp 68,4 miliar,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Johan Dwi di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/10/2025).

Lebih lanjut, Johan juga menuturkan jika keduanya dituntut membayar denda masing-masing senilai Rp 500 juta.

“Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, jika denda tak dibayar,” tuturnya.

Sementara itu, JPU juga menuntut Terbit untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 67,9 miliar.

“Apabila UP tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita negara sebagai pengganti kerugian negara, jika tidak mencukupi maka hukuman terdakwa ditambah selama dua tahun,” tuturnya.

Terdakwa Iskandar Perangin-angin dituntut membayar UP senilai Rp 7,23 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita sebagai pengganti UP, jika tak mencukupi maka hukuman terdakwa ditambah dua tahun.

Jaksa menuturkan, jika kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i juncto Pasal 18 serta Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan keterangan JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta keduanya tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.

Hakim ketua As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya dua minggu mendatang. Sidang dijadwalkan pada 30 Oktober 2025 mendatang.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Terbit bersama Iskandar melakukan pengaturan proyek-proyek di sejumlah dinas Pemkab Langkat, antara lain Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Kedua terdakwa disebut mengarahkan kepala dinas dan kelompok kerja (Pokja) untuk menentukan pemenang proyek sebelum proses pengadaan dimulai.

Sementara itu Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah memiliki peran sebagai pengatur seluruh paket pekerjaan di sejumlah dinas.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang dimenangkan dalam tender diwajibkan menyerahkan fee sebesar 15,5 persen hingga 16,5 persen dari nilai kontrak kepada Terbit Rencana dan Iskandar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *