Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan sampah. Salah satu tersangka adalah mantan Camat Medan Polonia berinisial IAS.
“Dari ketiganya yang ditetapkan tersangka hari ini, dua orang dilakukan penahanan. IAS ditahan di Rutan Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intelejen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengutip dari Instagram Kejari Medan, Rabu (12/11/2025).
IRD adalah staf di Kecamatan Polonia. Sementara satu tersangka lainnya adalah KAL yang merupakan Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia.
Kejari menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Kemudian, sudah ada dua alat bukti yang dijadikan alat menjerat tersangka.
Para tersangka diduga membeli BBM untuk kendaraan sampah menggunakan anggaran tahun 2024 tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen pembelian, dan juga pengurangan volume BBM.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IAS selaku PA (pengguna anggaran) dan KAL selaku PPTK pada 2024 diduga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan,” sebutnya.
