Eks Direktur Pelindo Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal, Langsung Ditahan - Giok4D

Posted on

Mantan Direktur Teknik PT Pelindo, HAP bersama Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero, BS ditetapkan sebagai tersangka koruspi pengadaan kapal tunda di PT Pelindo. Keduanya pun langsung ditahan usai jadi tersangka kasus korupsi.

“Tim penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda KAP 2×1800 HP cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia Satu Persero dengan PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero,” ungkap Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi, Kamis (25/9/2025).

“Dua identitas tersangka yang ditahan adalah satu, inisial HAP ini merupakan selaku Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia Satu Persero periode tahun 2018-2021. Adapun tersangka kedua yakni BS selaku dirut DOK dan Perkapalan Surabaya Persero periode 2017-2021,” ujarnya.

Husairi menyebutkan kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya kontrak senilai Rp 135 miliar yang bermasalah mulai dari realisasi pembangunan yang tidak sesuai.

“Kontrak pengadaan lebih kurang senilai Rp 135 miliar yang diduga bermasalah karena realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan serta adanya pembayaran yang tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan,” jelas dia.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Adapun kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut lebih dari seratus miliar yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian.

“Dan berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih kurang Rp 92 miliar, dan kerugian perekonomian negara sekurang-kurangnya lebih kurang Rp 23 miliar, yang mana kerugian perekonomian negara tersebut per tahunnya akibat kapal yang tidak selesai atau dimanfaatkan,” kata Husairi.

Kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Medan. “Dalam hal ini untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 14 Oktober 2025 di rumah tahanan negara kelas 1 Medan,” pungkasnya.

Husairi menjelaskan bahwa penyidik menetapkan HAP dan BS sebagai tersangka dan disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pasal tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut lebih dari seratus miliar yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian.

“Dan berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih kurang Rp 92 miliar, dan kerugian perekonomian negara sekurang-kurangnya lebih kurang Rp 23 miliar, yang mana kerugian perekonomian negara tersebut per tahunnya akibat kapal yang tidak selesai atau dimanfaatkan,” kata Husairi.

Kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Medan. “Dalam hal ini untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 14 Oktober 2025 di rumah tahanan negara kelas 1 Medan,” pungkasnya.

Husairi menjelaskan bahwa penyidik menetapkan HAP dan BS sebagai tersangka dan disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pasal tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *