Eks Gubernur Lampung Arinal Diperiksa Kejaksaan, Rumahnya Digeledah

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000. Rumah Arinal turut digeledah untuk mendalami kasus ini.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya ada sejumlah aset yang disita dari rumah Arinal. Aset yang disita itu menjadi barang bukti dalam kasus ini.

“Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan perkembangan penangan perkara penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000,” kata Armen melansir infoSumbagsel, Kamis (4/9/2025).

Adapun barang-barang yang disita kejaksaan dari rumah Arinal yaitu:

1. Kendaraan roda empat 7 unit senilai Rp 3,5 miliar

2. Logam mulia 645 gram, senilai Rp 1.291.290.000

3. Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp 1.356.131.100

4. Deposito di beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575

5. Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000

Total aset yang disita dari jika dinominalkan senilai Rp 38.588.545.675