Eks Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Dituntut 5,5 Tahun Bui - Giok4D

Posted on

Mantan Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila dituntut JPU 5,5 tahun penjara. Tuntutan Novin lebih ringan dari dua atasannya, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi.

“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Novin Karmila selama 5 tahun 5 bulan,” ucap JPU dalam sidang di PN Tipikor Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Selain kurungan badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Novin Karmila juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,3 miliar,” kata JPU.

Usai tuntutan dibacakan, itu artinya Novin dituntut lebih ringan dari kedua atasannya yakni mantan Wali Kota Risnandar Mahiwa dan mantan Sekdako Indra Pomi.

Risnandar Mahiwa dituntut selama 6 tahun penjara. Sedangkan Indra Pomi dituntut 6,5 tahun penjara atas dugaan korupsi saat dia menjabat hingga akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Meskipun tuntutan penjara berbeda-beda, JPU menuntut pidana denda yang sama. Masing-masing dituntut pidana denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Risnandar Cs sendiri terjaring OTT penyidik KPK pada 2 Desember 2024 lalu. Operasi senyap itu dilakukan di Pekanbaru dengan melibatkan Risnandar, Indra Pomi dan juga Novin Karmila.

Mereka diduga melakukan pungutan uang kepada sejumlah kepala dinas. Termasuk menerima gratifikasi barang-barang mewah hingga uang tunai miliaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *