Eks Kades di Sidimpuan Divonis 4 Tahun Penjara Korupsi Dana Desa Rp 249 Juta - Giok4D

Posted on

Mantan Kepala Desa (Kades) Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sholat Harahap (41), divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi dana Desa sebesar 249 juta. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda dan uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Sholat Harahap dengan hukuman penjara 4 tahun,” ucap Hakim Deny Syahputa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/1/2026).

Hakim juga menjatuhi denda terhadap terdakwa sebesar Rp 230 juta dengan subsider 4 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 236 juta, dengan catatan jika denda tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan 1 tahun 6 bulan.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 603 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru tentang tindak pidana korupsi (tipikor). Khususnya delik memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan/perekonomian negara.

Sebelumnya, mantan Kades Siloting Sholat Harahap, ditangkap polisi karena diduga korupsi dana desa sebesar Rp 249 juta dengan motif membayar utang ke rentenir. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memalsukan tanda tangan warga.

“(Pelaku) membuat tanda tangan palsu pada dokumen daftar hadir musyawarah dalam penyusunan perubahan APBDes Siloting TA 2023 yang berupa tanda tangan masyarakat Siloting dan perangkat desa,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Kamis (5/6/2025).

Selain itu, kata Wira, pelaku juga membuat dokumen fiktif agar bisa mengambil dana desa tersebut.

“Pelaku membuat dokumen fiktif berupa dokumen notulen musyawarah, daftar hadir musyawarah dan daftar usulan dalam penyusunan perubahan APBDes Siloting TA 2023,” jelasnya.

Wira menyebut penyelidikan kasus korupsi itu dilakukan pada 14 Februari 2025. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengkorupsi dana yang bersumber dari anggaran desa TA 2023 dengan total anggaran Rp 719.994.624 dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan anggaran sebesar Rp.1.219.163.596.

“Hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan, kerugian negara sebesar Rp 249.814.949,” kata Wira.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Dia mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan merencanakan sejumlah pembangunan. Rinciannya, pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dan lebar 1,4 meter TA 2023 dengan pagu anggaran Rp 111.225.000 (Rp 111 juta) dan pembangunan jalan setapak dengan dengan pagu anggaran Rp 52.285.000 (Rp 52 juta) yang tertuang dalam Perubahan APBDes Desa Siloting TA 2023.

“Di mana perencanaan kedua kegiatan tersebut tidak berdasarkan musyawarah bersama dengan masyarakat, melainkan berdasarkan inisiasi kepala desa sendiri,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Sunggal itu menyebut anggaran untuk pembangunan tersebut telah dicairkan dan diambil oleh pelaku dari rekening kas desa. Setelah dicek ke lapangan, pembangunan jalan setapak dan drainase itu ternyata fiktif.

Bahkan, pelaku juga tidak membayarkan pajak atas pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan di lapangan bahwa, kegiatan pembangunan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif,” jelas Wira.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho menyebut bahwa motif pelaku mengkorupsi anggaran tersebut karena terlilit utang ke rentenir. Bunga dari uang yang dipinjam pelaku membuatnya tak mampu membayar utangnya.

Kala itu Hasiholan belum memerinci berapa banyak uang yang dipinjam pelaku ke rentenir.

“Sesuai keterangan dia (pelaku) untuk bayar utang, dia minjam sama rentenir, berbunga-bunga. (Minjam uang) kemungkinan untuk sehari-hari, yang memberikan pinjaman itu juga sudah bersaksi dan diakui (memberikan pinjaman),” jelasnya.

Dia mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan merencanakan sejumlah pembangunan. Rinciannya, pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dan lebar 1,4 meter TA 2023 dengan pagu anggaran Rp 111.225.000 (Rp 111 juta) dan pembangunan jalan setapak dengan dengan pagu anggaran Rp 52.285.000 (Rp 52 juta) yang tertuang dalam Perubahan APBDes Desa Siloting TA 2023.

“Di mana perencanaan kedua kegiatan tersebut tidak berdasarkan musyawarah bersama dengan masyarakat, melainkan berdasarkan inisiasi kepala desa sendiri,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Sunggal itu menyebut anggaran untuk pembangunan tersebut telah dicairkan dan diambil oleh pelaku dari rekening kas desa. Setelah dicek ke lapangan, pembangunan jalan setapak dan drainase itu ternyata fiktif.

Bahkan, pelaku juga tidak membayarkan pajak atas pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan di lapangan bahwa, kegiatan pembangunan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif,” jelas Wira.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho menyebut bahwa motif pelaku mengkorupsi anggaran tersebut karena terlilit utang ke rentenir. Bunga dari uang yang dipinjam pelaku membuatnya tak mampu membayar utangnya.

Kala itu Hasiholan belum memerinci berapa banyak uang yang dipinjam pelaku ke rentenir.

“Sesuai keterangan dia (pelaku) untuk bayar utang, dia minjam sama rentenir, berbunga-bunga. (Minjam uang) kemungkinan untuk sehari-hari, yang memberikan pinjaman itu juga sudah bersaksi dan diakui (memberikan pinjaman),” jelasnya.