Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batu Bara Wahid Khusyairi sebagai tersangka dugaan korupsi realisasi dana bantuan tak terduga (BTT) tahun anggaran 2022. Jumlah kerugian negara diperkirakan Rp 1,1 miliar.
“Menetapkan Wahid Khusyairi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770 tahun anggaran 2022,” kata Kasi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Siregar, Sabtu (19/7/2025).
Wahid saat itu menjabat sebagai Kadinkes Batu Bara sekaligus pembuat anggaran. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
“Terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.158.081.211 yang mana perhitungan tersebut berdasarkan PKKN yang dilakukan oleh ahli,” ucapnya.
Kejari Batu Bara menilai Wahid Khusyairi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.