Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kadis PUPR Sumut, Mulyono. Pemanggilan ini terkait kasus korupsi pembangunan jalan yang melibatkan Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” kata jubir KPK Budi Prasetyo melansir infoNews, Kamis (17/7/2025).
Belum dijelaskan apa saja yang diperiksa dari Mulyono. Selain mantan Kadis PUPR, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya, yakni:
– Staf Dinas PUPR Mandailing Natal, Winda
– Kasi UPT Gunung Tua di Padang Lawas Utara, Ryan Lubis
– Pihak swasta, Suryadi Gozali
– UPTD Paluta, Andi Junaedi
– Kabid Binamarga Padangsidimpuan, Addi Mawardi Harahap
– Staf PU Padangsidimpuan, Abdul Azis
– Staf Honorer Dinas PUPR Mandailing Natal, Mardiah
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. Ada lima orang tersangka yang ditetapkan hasil OTT itu. Mereka ialah:
– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang serta senjata api.