Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akhirnya Akui Terima Suap dari Proyek Jalan

Posted on

Kepala Kesbangpol Sumut Mulyono akhirnya mengakui menerima uang suap dari Akhirun Piliang, terdakwa kasus korupsi proyek jalan. Uang itu diterima Mulyono saat masih menjabat Kadis PUPR Sumut.

Mulyono sendiri sempat membantah menerima uang senilai Rp 2,3 miliar dari PT Dalihan Natolu Group (DNG) terkait proyek jalan. Ia hanya menerima uang Rp 200 juta dari Akhirun, pemilik PT Dalihan Natolu Group.

Hal tersebut terungkap saat Ketua Majelis bertanya kepada Bendahara PT Dalihan Natolu Group Maryam terkait Mulyono menerima uang dari Akhirun. “Ada data bukti saudara memberikan (uang) kepada Mulyono? dari catatan itu, saudara Mulyono ini dapat Rp 2,3 miliar, benar itu?,” tanya Ketua Hakim Khamozaro Waruwu saat sidang lanjutan dengan terdakwa Akhirun Piliang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10/2025).

“Benar pak,” jawab Maryam.

Hakim kemudian bertanya kepada Akhirun terkait orang yang memberikan uang kepada Mulyono. Akhirun mengakui bahwa dirinya sendiri yang memberikan kepada pihak Mulyono namun dengan jumlah yang berbeda.

“Jumlahnya sebenarnya tidak sampai segitu. Hanya Rp 200 juta, kalau dari catatan itu sebenarnya berubah-ubah, itu tidak final karena pengendalian uang ada di saya. Bisa saja waktu saya minta, tidak diubah,” ujar Akhirun.

Pernyataan Akhirun kemudian dikonfirmasi kembali hakim kepada Mulyono.

“Benar itu Mulyono? saya lihat di media anda membantah tidak menerima uang sama sekali,” kata hakim.

Terkait hal ini, Mulyono mengakui menerima uang dari Akhirun namun dengan nominal yang berbeda dari catatan Maryam.

“Benar,” jawab Mulyono.

Kemudian, JPU membeberkan paket proyek yang dikondisikan Mulyono untuk jadi pemenang pada pengerjaan tahun 2024 di UPTD PUPR Gunung Tua, ada pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi ruas Sipiongot batas Labuhanbatu Kabupaten Padanglawas Utara dengan nilai pagu senilai Rp 6,750 miliar yang dikerjakan PT Rona Mora, kemudian ada pengerjaan struktur jalan PSP Hutaimbaru-PSP Batunadua dengan nilai Rp 8,550 miliar yang dikerjakan PT DNG di UPTD Padangsidimpuan.

“Betul ini proyek yang saudara sampaikan tadi?,” tanya JPU ke Mulyono.

“Benar,” jawab Mulyono.

Pernyataan Akhirun kemudian dikonfirmasi kembali hakim kepada Mulyono.

“Benar itu Mulyono? saya lihat di media anda membantah tidak menerima uang sama sekali,” kata hakim.

Terkait hal ini, Mulyono mengakui menerima uang dari Akhirun namun dengan nominal yang berbeda dari catatan Maryam.

“Benar,” jawab Mulyono.

Kemudian, JPU membeberkan paket proyek yang dikondisikan Mulyono untuk jadi pemenang pada pengerjaan tahun 2024 di UPTD PUPR Gunung Tua, ada pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi ruas Sipiongot batas Labuhanbatu Kabupaten Padanglawas Utara dengan nilai pagu senilai Rp 6,750 miliar yang dikerjakan PT Rona Mora, kemudian ada pengerjaan struktur jalan PSP Hutaimbaru-PSP Batunadua dengan nilai Rp 8,550 miliar yang dikerjakan PT DNG di UPTD Padangsidimpuan.

“Betul ini proyek yang saudara sampaikan tadi?,” tanya JPU ke Mulyono.

“Benar,” jawab Mulyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *