Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono terseret dalam pusaran korupsi proyek jalan di Sumut. Mulyono awalnya membantah menerima uang dari terdakwa, namun berujung pengakuan di dalam sidang.
Nama Mulyono yang sekarang menjabat Kepala Kesbangpol Sumut ini mulai terseret saat Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG) Maryam menjadi saksi di sidang terdakwa Dirut PT DNG M Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya M Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Namora, Rabu (15/10). Maryam mengungkapkan jika Mulyono menerima uang sebesar Rp 2,3 miliar.
Mulyono sendiri menjabat Kadis PUPR Sumut tahun 2024 hingga Februari 2025. Ia digantikan oleh Topan Ginting, yang sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan ini.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu bertanya ke Maryam soal catatan bahwa Mulyono menerima uang Rp 2,3 miliar. Maryam yang menjadi saksi saat itu pun membenarkan.
“(Dana) kepada Mulyono sebesar Rp 2,380 miliar, ini benar ini?,” tanya Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (15/10/2025).
“Iya pak,” jawab Maryam.
Maryam membenarkan pertanyaan hakim tersebut dari buku catatan keuangan perusahaan PT DNG yang dipegangnya. Hakim kemudian membeberkan adanya aliran dana ke mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap sebesar Rp 7,272 miliar, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni sebesar Rp 1,272 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp 1,5 miliar.
“Iya pak,” jawab Maryam lagi.
Melihat fakta itu hakim Khamozaro pun geleng-geleng kepala.
“Itu baru satu perusahaan loh, ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja kita lihat (mereka) gaya hidup mewah,” ujarnya.
Hakim meminta agar penyidik KPK harus serius menindaklanjuti kasus tersebut. JPU KPK Eko Wahyu juga turut merespons saat nama Mulyono disebutkan dalam sidang tersebut.
“Mulyono kan karena kita ingin ketahui apakah pekerjaan Sipiongot ini sebenarnya masuk nggak sih ke dalam anggaran 2025 di awal,” ucapnya.
Mulyono Membantah
Mulyono kemudian diwawancarai soal kesaksian Maryam itu. Mulyono kemudian membantah telah menerima uang dan tidak mengenal para terdakwa.
“Saya merasa tidak ada menerima aliran itu dari dia langsung, baik dari bendahara yang disebut di berita maupun dari Kirun maupun dari Rayhan, karena tiga orang ini pun saya tidak kenal secara langsung,” kata Mulyono di Kantor Kesbangpol Sumut, Kamis (16/10).
Meskipun demikian, Mulyono membenarkan jika PT Rona Namora milik terdakwa M Rayhan Dulasmi Piliang menjadi pemenang untuk perbaikan jalan tahun 2024 di wilayah Gunung Tua. Proyek itu senilai Rp 6 miliar.
“Tahun 2024 ada, jadi 2024 itu di Gunung Tua itu ada PT Rona Namora paketnya kurang lebih Rp 6 miliar. Kalau sampai ngasih Rp 2,3 miliar uang untuk apa?,” ucapnya.
Ia menilai jika keterangan Maryam itu harus ditindaklanjuti untuk mengetahui kepada siapa uang itu diberikan. Termasuk bagaimana cara pemberiannya.
“Ya bisa saja kalau dicatatan, dicatat seperti itu tapi, saya merasa tidak menerima dari mereka. Mungkin perlu ditelusuri lebih lanjut apakah si bendahara ini yang memberikan kepada Mulyono itu? Memberikannya seperti apa apakah transfer apakah langsung?,” tutupnya.
Mulyono Akhirnya Mengakui
Mulyono kemudian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/10). Khamozaro Waruwu kembali mengkonfirmasi ke Maryam soal Mulyono menerima Rp 2,3 miliar.
“Ada data bukti saudara memberikan (uang) kepada Mulyono? dari catatan itu, saudara Mulyono ini dapat Rp 2,3 miliar, benar itu?,” tanya Khamozaro Waruwu saat sidang lanjutan dengan terdakwa Akhirun Piliang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10).
“Benar pak,” jawab Maryam.
Hakim kemudian bertanya kepada Akhirun terkait orang yang memberikan uang kepada Mulyono. Akhirun mengakui bahwa dirinya sendiri yang memberikan kepada pihak Mulyono namun dengan jumlah yang berbeda.
“Jumlahnya sebenarnya tidak sampai segitu. Hanya Rp 200 juta, kalau dari catatan itu sebenarnya berubah-ubah, itu tidak final karena pengendalian uang ada di saya. Bisa saja waktu saya minta, tidak diubah,” ujar Akhirun.
Pernyataan Akhirun kemudian dikonfirmasi kembali hakim kepada Mulyono. Sebab menurut Khamozaro, Mulyono membantah menerima uang itu saat diwawancarai wartawan.
“Benar itu Mulyono? saya lihat di media anda membantah tidak menerima uang sama sekali,” kata hakim.
Terkait hal ini, Mulyono mengakui menerima uang dari Akhirun namun dengan nominal yang berbeda dari catatan Maryam.
“Benar,” jawab Mulyono.
Kemudian, JPU membeberkan paket proyek yang dikondisikan Mulyono untuk jadi pemenang pada pengerjaan tahun 2024 di UPTD PUPR Gunung Tua, ada pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi ruas Sipiongot batas Labuhanbatu Kabupaten Padanglawas Utara dengan nilai pagu senilai Rp 6,750 miliar yang dikerjakan PT Rona Mora, kemudian ada pengerjaan struktur jalan PSP Hutaimbaru-PSP Batunadua dengan nilai Rp 8,550 miliar yang dikerjakan PT DNG di UPTD Padangsidimpuan.
“Betul ini proyek yang saudara sampaikan tadi?,” tanya JPU ke Mulyono.
“Benar,” jawab Mulyono.
Ia menilai jika keterangan Maryam itu harus ditindaklanjuti untuk mengetahui kepada siapa uang itu diberikan. Termasuk bagaimana cara pemberiannya.
“Ya bisa saja kalau dicatatan, dicatat seperti itu tapi, saya merasa tidak menerima dari mereka. Mungkin perlu ditelusuri lebih lanjut apakah si bendahara ini yang memberikan kepada Mulyono itu? Memberikannya seperti apa apakah transfer apakah langsung?,” tutupnya.
Mulyono Akhirnya Mengakui
Mulyono kemudian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/10). Khamozaro Waruwu kembali mengkonfirmasi ke Maryam soal Mulyono menerima Rp 2,3 miliar.
“Ada data bukti saudara memberikan (uang) kepada Mulyono? dari catatan itu, saudara Mulyono ini dapat Rp 2,3 miliar, benar itu?,” tanya Khamozaro Waruwu saat sidang lanjutan dengan terdakwa Akhirun Piliang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10).
“Benar pak,” jawab Maryam.
Hakim kemudian bertanya kepada Akhirun terkait orang yang memberikan uang kepada Mulyono. Akhirun mengakui bahwa dirinya sendiri yang memberikan kepada pihak Mulyono namun dengan jumlah yang berbeda.
“Jumlahnya sebenarnya tidak sampai segitu. Hanya Rp 200 juta, kalau dari catatan itu sebenarnya berubah-ubah, itu tidak final karena pengendalian uang ada di saya. Bisa saja waktu saya minta, tidak diubah,” ujar Akhirun.
Pernyataan Akhirun kemudian dikonfirmasi kembali hakim kepada Mulyono. Sebab menurut Khamozaro, Mulyono membantah menerima uang itu saat diwawancarai wartawan.
“Benar itu Mulyono? saya lihat di media anda membantah tidak menerima uang sama sekali,” kata hakim.
Terkait hal ini, Mulyono mengakui menerima uang dari Akhirun namun dengan nominal yang berbeda dari catatan Maryam.
“Benar,” jawab Mulyono.
Kemudian, JPU membeberkan paket proyek yang dikondisikan Mulyono untuk jadi pemenang pada pengerjaan tahun 2024 di UPTD PUPR Gunung Tua, ada pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi ruas Sipiongot batas Labuhanbatu Kabupaten Padanglawas Utara dengan nilai pagu senilai Rp 6,750 miliar yang dikerjakan PT Rona Mora, kemudian ada pengerjaan struktur jalan PSP Hutaimbaru-PSP Batunadua dengan nilai Rp 8,550 miliar yang dikerjakan PT DNG di UPTD Padangsidimpuan.
“Betul ini proyek yang saudara sampaikan tadi?,” tanya JPU ke Mulyono.
“Benar,” jawab Mulyono.







