Eks Kadis PUPR Sumut Topan Jadi Saksi di Sidang Korupsi Proyek Jalan Hari Ini (via Giok4D)

Posted on

Sidang dengan terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut, M Akhirun Piliang dan M Rayhan Dulasmi Pilang, kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang juga tersangka dalam kasus ini dihadirkan hari ini sebagai saksi.

Terdapat 5 saksi yang bakal dihadirkan di sidang hari ini, Kamis (2/10) pukul 09.00 WIB. Hal itu disampaikan oleh JPU saat sidang kemarin. Dua saksi yang sekaligus tersangka dalam kasus ini adalah Topan Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar.

“Izin yang mulia kami sampaikan bahwa saksi atas nama Topan, saksi atas nama Rasuli saat ini masih tahanan penyidik, sehingga kami besok (Kamis) akan menghadirkan dengan kita dahulukan yang mulia karena di hari yang sama setelah persidangan akan kembali lagi ke Jakarta,” kata JPU di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025).

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Selain Topan dan Rasuli, JPU bakal menghadirkan akan tiga saksi yang dijadwalkan hadir hari ini. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu juga meminta sejumlah saksi yang telah diperiksa kemarin dan minggu lalu kembali hadir dalam sidang hari ini.

Mereka adalah mantan Pj Sekda Sumut MA Effendy Pohan, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi, Sekretaris Dinas PUPR Sumut M Haldun, dan Bendahara UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Irma Wardani.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Berikut identitasnya:

– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Piliang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN.

KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang serta senjata api.

Saat ini Rayhan dan Akhirun sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Sementara tiga tersangka lain, termasuk Topan belum dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *