Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang, divonis satu tahun penjara. Julham terjerat kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei hingga Juli 2024 senilai Rp48,6 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Hakim ketua Muhammad Kasi di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/12/2025).
Menurut Hakim, Julham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider dimaksud, yaitu Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Julham juga diharuskan membayar denda senilai Rp50 juta subsider dua bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar. Hakim tak mewajibkan Julham membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan yang timbul dalam kasus ini, karena Julham telah menyetorkan uang senilai Rp48,6 juta yang dipungut dari RSVI ke kas daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujar hakim anggota, Poster, saat membacakan pertimbangan.
Lebih lanjut, Hakim mengatakan bahwa keadaan yang meringankan, Julham sudah mengabdi selama 29 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Julham mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Usai hakim membacakan putusan vonis, hakim memberikan waktu pikir-pikir untuk JPU dan terdakwa selama tujuh hari ke depan untuk menerima atau banding atas putusan vonis yang diberikan.
Untuk diketahui, Julham Situmorang berusia 55 tahun, ia beralamat di Jalan Kentang No. 17, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Sebelumnya, JPU menuntut Julham empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Menurut jaksa, perbuatan Julham telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (A13)







