Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan eks Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara inisial FS sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Total kerugian negara sekitar Rp 919.352.000 atau Rp 919 juta.
Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu mengatakan FS terlibat kasus korupsi pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di sejumlah kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.
“Tim jaksa penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penetapan dan penahanan tersangka FZ selaku pengguna anggaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022,” kata Yaatulo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9/2025).
Yaatulo menjelaskan bahwa dugaan korupsi DED itu terjadi di wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Gogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, di kawasan wisata hutan mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo, serta di Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu. Berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan, ditemukan dugaan korupsi yang dilakukan FZ dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum tender dilaksanakan untuk menentukan pemenang, yaitu CV Ninta dan PT Bumi Toran Kencana.
Sebelumnya, kata Yaatulo, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan tersangka ISZ selaku PPK serta tersangka, JS dan GS selaku penyedia.
“Total kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp 919.352.000,” jelasnya.
Dia menjelaskan FZ ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 23 September- 12 Oktober 2025. Tersangka FZ dijerat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.