Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto diperiksa KPK soal kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Pemeriksaan Idianto sebagai saksi dalam kasus ini.
“Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu) bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo melansir infoNews, Selasa (19/8/2025).
Penyidik mendalami soal pembangunan dan preservasi jalan dalam kasus ini kepada Idianto. Keterangan dari Idianot itu akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan saksi lainnya.
“Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” sebutnya.
Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan bersama pihak Kejagung untuk sisi etiknya. Keterangan setiap saksi, kata dia, menjadi penting untuk menyelesaikan perkara ini.
“Adapun pemeriksaan ini juga dilakukan secara bersamaan dengan pihak Kejagung dari sisi etiknya. Sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar-APH,” sebutnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:
– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.