Eks Kanit Narkoba Polresta Barelang Dihukum Mati, Tim Kuasa Hukum Akan Kasasi

Posted on

Kuasa Hukum mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edi, berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri). Kuasa hukum merasa miris dengan putusan hakim PT Kepri.

“Tanggapan kami selaku Tim PH, sangat menyayangkan dan miris melihat putusan yang dijatuhkan oleh PT Kepri terhadap klien kami, khususnya Shigit Sarwo Edi,” kata Indra Sakti, kuasa hukum Shigit Sarwo Edi, Jumat (8/8/2025).

Indra mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun hingga saat ini, Indra mengaku belum mendapatkan salinan putusan kliennya dari PT.

“Saat ini kami akan mengajukan kasasi dulu. Sementara untuk PK kami belum terpikir novum barunya. Sampai saat ini salinan putusan kami belum terima. Nah, untuk kasasi menunggu salinan putusan sehingga kami mengetahui pertimbangan majelis hakim PT pada putusan tersebut,” ujarnya.

Indra mengatakan pihaknya merasa miris dengan putusan majelis hakim PT. Hal itu karena kuasa hukum menilai tidak adanya barang bukti di kasus tersebut, sehingga seharusnya para terdakwa dibebaskan.

“Menurut kami, dikarenakan ketiadaan barang bukti narkotika dalam perkara ini seharusnya menjadi alasan kuat bagi majelis hakim untuk memutuskan bebas (vrijspraak) terhadap seluruh terdakwa di perkara ini,” ujarnya.

Disinggung soal putusan PT Kepri yang memperberat putusan PN Batam, Indra mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar lebih banyak. Hal itu karena pihaknya belum menerima salinan.

“Terkait dengan kekeliruan dalam pertimbangan hukum dari hakim PT Kepri, kami belum bisa menanggapinya karena kami belum mendapatkan salinan putusannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) mengubah putusan seumur hidup terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan Kanit 1 Satres Narkoba, Shigit Sarwo Edi, yang sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Batam diputus seumur hidup. Satria dan Shigit oleh Pengadilan Tinggi Kepri diputus dengan pidana mati.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Radja, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan, majelis hakim yang diketuai oleh Kepala Pengadilan Tinggi Kepri, Ahmad Shalihin, dan dua anggota majelis hakim yakni Bagus Irawan dan Priyanto, memutus pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba, Satria Nanda, dan mantan Kanit, Shigit Sarwo Edi.

“Ada dua, yakni mantan Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Shigit Sarwo Edi, diputus pidana mati oleh Pengadilan Tinggi,” kata Priyanto, Selasa (5/8/2025).

Priyanto mengungkapkan alasan Pengadilan Tinggi Kepri memberatkan hukuman terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit Shigit Sarwo Edi, karena keduanya diduga kuat sebagai aktor intelektual penggelapan barang bukti sabu. Menurutnya, Satria yang merupakan Kasat Narkoba harusnya dapat menghentikan rencana tersebut.

“Dia kan (Kasat Narkoba) punya kekuasaan untuk menghentikan atau meneruskan rencana itu, jadi itu sebagai pimpinan yang juga sebagai aktor intelektual,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *