Mantan Kepala BP Karimun, CA, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas BP Karimun periode 2016-2019. Selain CA ada dua mantan pejabat BP Karimun yakni YI dan DA yang juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri telah menetapkan tiga orang tersangka hari ini terkait tindak pidana korupsi dalam pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas BP Karimun periode 2016-2019,” katanya, Kamis (28/8/2025).
“Ketiga tersangka di antaranya CA selaku Kepala BP Karimun periode 2016-2019, tersangka YI dan tersangka DA selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun periode 2016-2019,” lanjut dia.
Yusnar menjelaskan, modus ketiga tersangka yaitu menetapkan alokasi kuota rokok non cukai tidak berdasarkan data yang valid. Tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
“Para tersangka diduga telah menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tidak berdasarkan data yang valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah,” jelasnya.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015 tanggal 4 Desember 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017, serta Surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau Nomor S-599/WBC.04/2017,” tambahnya.
Lanjut Yusnar, akibat perbuatan ketiga tersangka itu terjadi kelebihan pada alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp 182 miliar.
“Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 182.968.301.876,85 sebagaimana hasil audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Dua dari tiga tersangka usai ditetapkan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Untuk tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka YI dan DA selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang, sedangkan tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menambahkan penahanan dilakukan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan dan secepatnya segera dilimpahkan ke pengadilan. Para tersangka disangka melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.
“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” tambah Devy.
Kerugian Negara Capai Rp 182 Miliar
Lanjut Yusnar, akibat perbuatan ketiga tersangka itu terjadi kelebihan pada alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp 182 miliar.
“Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 182.968.301.876,85 sebagaimana hasil audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Dua dari tiga tersangka usai ditetapkan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Untuk tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka YI dan DA selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang, sedangkan tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menambahkan penahanan dilakukan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan dan secepatnya segera dilimpahkan ke pengadilan. Para tersangka disangka melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.
“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” tambah Devy.